BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Medan I SUMUT24.co Sidang permohonan PK (Peninjauan Kembali) mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin memasuki babak akhir, dengan agenda penyerahan kesimpulan pemohononn dan termohon.
Baca Juga:
Majelis Hakim PN Medan diketuai Mian Muthe yang bersidang secara virtual di Ruang Cakra-4 PN Medan, Rabu (14/10/2020), menutup persidangan setelah menerima berkas kesimpulan pemohon dan termohon.
“Persidangan sudah berakhir, putusan bukan dari kami, tapi dari MA. Kita tunggu apa putusan Makamah Agung, ” jelas Mian Munthe.
Penasehat Hukum (PH) pemohon, Junaidi Matondang mengatakan, dalam perkara asal, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon.
” Setidaknya bila dikaitkan dengan perbuatan Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas,” urai Matondang kepada awak media, usai sidang.
Selain itu, tambah Matondang, majelis hakim memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan.
“Saksi gelap ini tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi keterangannya dikutip majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, ” jelasnya
Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .
” Kami berharap MA membatalkan putusan hakim tipikor PN Medan, sekaligus mengembalikan harkat martabat pemohon,” jelasnya.
Sementara termohon JPU KPK Zainal Abidin mengatakan, alasan pemohon dalam mengajukan PK, yakni adanya bukti baru, jelas kurang dapat diterima.
” Bukti baru atau novum yang diajukan pemohon tidak dapat disebut sebagai novum, ” ujar Zainal kepada wartawan, usai sidang.
Bahkan JPU KPK ini menilai, dalil- dalil yang diajukan pemohon sangat subjektif dan telah disampaikan PH pemohon dalam pledoinya saat sidang perkara asal. ‘Kami menilai tak ada kekeliruan hakim dalam putusannya,” tukas Zainal.
Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tuntutan JPU KPK, 7 tahun penjara, denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Disebutkan, peristiwanya pertengahan Juli 2018, Eldin meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.
Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena menerima suap secara berkelanjutan. (zul)
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota