Kamis, 23 Juli 2026

Dompet & HP Wanita yang Menolak Dikencani Dirampas, Pensiunan PNS Diringkus Tekab Deli Tua

Administrator - Minggu, 06 September 2020 03:54 WIB
Dompet & HP Wanita yang Menolak Dikencani Dirampas, Pensiunan PNS Diringkus Tekab Deli Tua

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Mujur tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Pribahasa inilah yang kini harus dilakoni seorang pria bernama, Amron Ritonga (59), warga Desa Gunung Berita, Kel. Gunung Berita, Kec. Namorambe.

Pasalnya pria pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS) ini nekat merampas dompet dan handphone (Hp) milik seorang wanita berinisial RM (26) yang menolak untuk diajak kencan pelaku disalah satu hotel melati dikawasan Padang Bulan.

Informasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan menyebutkan, aksi perampasan dompet dan Hp milik RM (korban-red) warga Jln. Bunga Cempaka III, Kel. Selayang II, Kec. Medan Selayang ini terjadi pada hari, Sabtu (5/9/2020) siang pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik SH menjelaskan kronologis perampasan dompet dan Hp terjadi usai korban mengembalikan sepeda motor milik pelaku yang dipakai oleh korban.

“Kemudian, pelaku mengajak korban untuk makan. Namun korban menolak dan pelaku merampas dompet dan Hp korban dengan tujuan agar korban mau ikut,” ucap Iptu Maratua Manik, Minggu (6/9/2020).

Selanjutnya korban mengikuti kemauan pelaku, akan tetapi pelaku bukan membawa ke rumah makan, oleh pelaku membawa korban ke Hotel Borobudur di Jln. Jamin Ginting dan korban tetap tidak mau dan meronta untuk meninggalkan pelaku.

“Korban yang menolak dan meronta akhirnya korban berhasil melarikan diri dari pelaku tetapi pelaku masih mengejar korban dan merampas tas korban selanjutnya korban menyetop Grab yang melintas untuk mengantarkan korban pulang,” ujar Kanit.

Tidak terima perlakuan dan perbuatan pelaku, Sabtu 5(5/9/2020) malam sekira 21.00 WIB, Korban yang mengalami kerugian, 1 (Satu) Buah HP Merek Oppo K3 Warna Biru Dongker, 1 (Satu) Buah Tas Warna Hitam dan Surat-surat seperti ATM, KTP, dan juga BPJS datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan resmi.

Mendapat laporan tersebut piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo bersama anggota meluncur ke lokasi dimaksud dan sesamapinya dilokasi Team langsung mengamankan pelaku pada, Sabtu (5/9/2020) malam pukul 23.00 Wib, di Jln. Jamin Ginting/Jln. Parang III, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil HP dan merampas tas korban, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lanjut,” pungkas Iptu Maratua Manik.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru