Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
MEDAN | SUMUT24 Dit Polair Polda Sumut yang di komandoi oleh Brigadir Khoiruddin dengan Nomor kapal KP II-1015 berhasil menangkap terhadap 1(satu) unit kapal Km. Bernama GT.10 No.7128,pada posisi 100 meter sebelah selatan kuala Sei Udang Perairan asahan Provinsi Sumatera Utara Sabtu (9/1) Sekira Pukul 02.30 Wib.
Baca Juga:
- Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
- Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
- Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, kepada wartawan Sabtu (9/1) siang mengabarkan bahwa penangkapan Km. Bernama GT.10 No.7128 yang dinakhodai oleh Putra Adrianda (30) Warga Jalan Sei Ciulan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai Sumatera Utara. Dikarenakan Nakhodanya saat berlayar membawa 33 penumpang dengan tujuan Malaysia tidak dilengkapi Surat Ijin Berlayar, langsung diamankan petugas.
Sementara dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan diatas kapal tesebut Petugas Dit Polair Polda Sumut menemukan sebanyak 33 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 25 org laki-laki dan 8 Org perempuan.
Selain itu Petugas juga menemukan 3 orang Warga Negar Asing (WNA) asal Myanmar yang terdiri dari 2 orang perempuan dan 1 orang Laki-laki, yang rencananya keseluruhan penumpang kapal tersebut akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan secara illegal di negara Malaysia.
Lanjut Helfi saat ini kapal tersebut telah diamankan di Dermaga Sat Polair Polda Sumut, dan begitu juga terhadap 33 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 orang Warga Negar Asing (WNA) asal Myanmar untuk di lakukan proese lebih lanjut.
Sedangkan untuk kasus ini di persangkakan melanggar Pasal 219 ayat (1) subs pasal 323 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2008 ttg Pelayaran dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.6 thn 2011 ttg Keimigrasian. (SL)
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis
Lombok Tengah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaanperusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bergabung dalam
Politik
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap investasi harus memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja ber
News