BIRI BIRU | SUMUT24
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat (PERAK) Kabupaten Deli Serdang, Julianus Barus menilai sudah saatnya penegak hukum dari pihak kejaksaan dan pihak kepolisian turun ke Pemkab Deli Serdang untuk memberantas semua kasus perizinan.
Baca Juga:
Sebab, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Dusun II Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru terkait masalah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dari lahan pertanian dengan luas 20 hektar yang masih produktif.
“ Guna meloloskan permohonan yang diusulakan pihak pengusaha yang bergerak di penggolahan kelapa sawit ini, sudah pasti ada campur tangan mafia perizinan, kalau memang hal itu tidak benar mana mungkin pengembang berani membuka usahanya tidak sesuai dengan kenyataan,†sebut Julianus Barus.
Ia pun menduga adanya kongkalikong antara pengusaha dengan Pemkab Deli Serdang yang membidangi perizinan melakukan manipulasi data dalam penerbitan izin PKS itu. “Sudah pasti sebagian dana perizinan tersebut masuk kekantong pribadi, sehingga di dalam hal itu seharusnya biaya kontribusi masuk ke kas Pemkab Deli Serdang beralih ke kantong pribadi,” ungkap Julianus, Selasa (17/5).
untuk itu katanya pihak kejaksaan dan pihak kepolisian sudah sepatutnya
menurunkan tim intilijen ke lapangan agar bisa dengan mudah menemukan
jaringan kerja mafia perijinan dan developer nakal yang bekerja sama
dengan oknum pejabat nakal dengan istilah bagi hasil memperjualbelikan
IMB serta perizinan lainnya.
“Masyarakat yang memiliki Tanda Buah Segar (TBS) harus memboikot
dengan cara tidak meneruskan proses jual beli dan melapor kepada pihak
hukum sebagai bukti adanya konspirasi antara developer, mafia
perizinan dan pemkab setempat. Jika praktik mafia IMB ini tidak segera dihentikan maka pengrusakan lingkungan, pengrusakan budaya dan
juga korupsi makin subur di setiap istansi khususnya Pemkab Deli
Serdang sulit dibendung,†kata Julianus lagi.
Senada diucapkan, Khuzu Wilson Tarigan wakil ketua Pansus Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) DPRD Deliserdang. Dia bilang, salah satunya pelangaran yang dilakukan pihak pengusaha PKS PT KPN telah bertentangan dengan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Di mana pada aturan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit harus memiliki lahan seluas 10 ribu hektar dan harus menggantikan lahan-lahan
produktif yang digunakan sebanyak 300 persen agar ketahanan pangan
dapat terus berkelanjutan.
“ Nah, jika lahan pengganti ini tidak ada disediakan oleh pemilik pabrik kelapa sawit itu tentunya ketahanan pangan akan di Deliserdang ini khususnya akan merosot sebab, tidak ada lagi lahan produktif yang dapat ditanami masyarakat,†ungkap anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu.
Seharusnya, dinas terkait yang membidangi perizinan sebelum mendirikan bangunan hendaknya diperiksa terlebih dahulu seluruh perizinannya, penyediaan lahan PKS serta lahan pergantiannya, izin lingkungannya, apakah sudah aman bagi masyarakat, izin gangguannya yang dapat mengakibatkan dampak negative bagi masyarakat, izin bangunan serta izin lokasi dan izin perindustriannya, sehingga dapat diketahui apakah sudah layak untuk dikeluarkan, pintanya. Hs
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News