Kamis, 28 Mei 2026

Polres Tanjung Balai Gelar Rekontruksi Tewasnya Siswi MTsN Tanjung Balai, Tersangka SP Peragakan 13 Adegan

Administrator - Rabu, 11 Maret 2020 13:20 WIB
Polres Tanjung Balai Gelar Rekontruksi Tewasnya Siswi MTsN Tanjung Balai, Tersangka SP Peragakan 13 Adegan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di Jalan DI Panjaitan Gg. Pringgan Lk. IV, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Polres Tanjung Balai menggelar rekontruksi kasus tewasbya Siswi MTsN Tanjung Balai pada hari, Rabu (11/3/2020), pagi pukul 10.00 WIB.

Dalam rekonstruksi tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK bersama Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu K Sitepu, Kanit Pidum, Kanit Ekonomi dan Tipidter juga Kanit Tipikor beserta Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan seluruh anggota Polres Tanjumg Balai yang terlibat Pam rekonstruksi.

Hadir dalam kegiatan pelaksanaan rekontruksi tersebut diantaranya, A. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yakni, Fahrul Azmi Lubis SH, Joharlan Hutagalung SH, Yosep Antonius SH dan Elmas Yuliantri SH.

Kemudian petugas dari BAPAS Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai yakni, Hamonang Saragih SH MH. Lalu dari Prodeo (PH anak), Eri Badiaraja Lubis SH, dengan pelaksanaan rekonstruksi menghadirkan tersangka SP (16) dengan korban, sebut saja namanya Melati dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi pada hari, Sabtu (7/3/2020), pagi dini hari pukul 03.00 WIB, di Jl. D.I Panjaitan, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dalam rekontruksi itu, adegan yang diperagakan oleh tersangka SP sebanyak 13 (tiga belas) adegan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya rekonstruksi guna mencocokan keterangan tersangka SP yang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar pada saat di persidangan dapat meyakinkan Hakim tentang peristiwa pidana yang terjadi.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, tersangka SP dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 80 Ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman Hukuman Maks 15 Tahun Penjara, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mengembalikan Hakikat Kurban: Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik
MPW PP Sumut Sembelih 8 Sapi Kurban untuk Warga Pascabanjir di Aceh Tamiang
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
komentar
beritaTerbaru