Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bertempat di Jalan DI Panjaitan Gg. Pringgan Lk. IV, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Polres Tanjung Balai menggelar rekontruksi kasus tewasbya Siswi MTsN Tanjung Balai pada hari, Rabu (11/3/2020), pagi pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK bersama Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu K Sitepu, Kanit Pidum, Kanit Ekonomi dan Tipidter juga Kanit Tipikor beserta Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan seluruh anggota Polres Tanjumg Balai yang terlibat Pam rekonstruksi.
Hadir dalam kegiatan pelaksanaan rekontruksi tersebut diantaranya, A. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yakni, Fahrul Azmi Lubis SH, Joharlan Hutagalung SH, Yosep Antonius SH dan Elmas Yuliantri SH.
Kemudian petugas dari BAPAS Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai yakni, Hamonang Saragih SH MH. Lalu dari Prodeo (PH anak), Eri Badiaraja Lubis SH, dengan pelaksanaan rekonstruksi menghadirkan tersangka SP (16) dengan korban, sebut saja namanya Melati dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi pada hari, Sabtu (7/3/2020), pagi dini hari pukul 03.00 WIB, di Jl. D.I Panjaitan, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dalam rekontruksi itu, adegan yang diperagakan oleh tersangka SP sebanyak 13 (tiga belas) adegan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya rekonstruksi guna mencocokan keterangan tersangka SP yang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar pada saat di persidangan dapat meyakinkan Hakim tentang peristiwa pidana yang terjadi.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, tersangka SP dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 80 Ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman Hukuman Maks 15 Tahun Penjara, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News