DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Polres Tanjung Balaielalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 3 (tiga) orang pria tersangka kasus Narkotika golongan I jenis shabu pada hari, Rabu (4/3/2020).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, mengatakan, adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Syafri (29), warga Jln H M Nur Koramil 17 Link I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Mhd Irfan (33), warga Jln Pasar Benteng Link V, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Alim Hidayat (43), warga Jln Jend Sudirman Link I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
AKP Putra Jani menjelaskan, awal penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Link.I, Kel.Tanjung Balai Kota I, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Kasat, KBO dan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan turut mengamankan barng bukti, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna merah dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH,” ucap AKP Putra.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersabgka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diambilnya dari seorang laki-laki bernama, Mhd Irfan.
Sambung AKP Putra Jani, setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka (Syafri), selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka, Mhd Irfan berikut barang bukti, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC.
Masih Kasat Narkoba, dari hasil interogasi kepada tersanfka (Mhd Irfan) bahwa Narkotika jenis shabu juga ada dimiliki oleh Alim Hidayat. Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan pengembangan pada pukul 22.00 WIB di TKP Jln M Abbas Ujung, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai mengamankan tersangka (Alim Hidayat).
Dari tersangka (Alim Hidayat), petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.
“Penangkapan terhadap tersangka (Alim Hidayat), berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka pertama, Syarif yang kemudian beryanyi dan menangkap tersangka kedua (Mhd Irfan) yang juga bernyanyi hingga tersangka ketiga (Alim Hidayat) berhasil kita tangkap,” ujar AKP Putra.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka (Alim Hidayat), menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Atas Perbuatannya, kemudian barang bukti dan 3 (tiga) orang tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap ketiga orang tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKP Putra Jani.(W02)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota