Kamis, 23 Juli 2026

Rencana Eksekusi Lahan PT. SMART, Kapolres Labuhanbatu Undang Berbagai Pihak

Administrator - Kamis, 05 Maret 2020 18:14 WIB
Rencana Eksekusi Lahan PT. SMART, Kapolres Labuhanbatu Undang Berbagai Pihak

Rencana Eksekusi Lahan PT. SMART, Kapolres Labuhanbatu Undang Berbagai Pihak

Baca Juga:

Labuhanbatu I Sumut24.co Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat SH Sik pimpin rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lahan PT. SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology) yang terletak di Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (4/3/2020) di Aula Polres Labuhanbatu.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, diantaranya perwakilan dari Kodim 0209, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa, pihak perusahaan PT. Smart, kuasa hukum dua pihak dan perwakilan KTPHS (Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan, negara kita adalah negara hukum, maka langkah-langkah harus di selesaikan secara hukum. “Tentunya kita harus menghormati apa yang menjadi putusan pengadilan, kami tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa bantuan semua pihak,” pungkasnya.

KAMIS, 5 MARET 2020 Kapolres Labuhanbatu Imbau Bhabinkamtibmas Berbaur dengan Masyarakat KAMIS, 5 MARET 2020 Kapolres Labuhanbatu Imbau ASN Netral dalam Pilkada KAMIS, 5 MARET 2020

Dengan adanya rapat koordinasi ini, lanjutnya, diharapkan adanya kesepakatan bersama sehingga pada saat eksekusi nantinya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada terjadi lagi konflik dilapangan secara fisik.

“Polri dalam hal ini diminta Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan, kita cari jalan terbaik bagaimana antisipasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar baik dari pihak perusahaan maupun dari masyarakat,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kabag ops Kompol Marluddin S.Ag menambahkan, Polri tidak menginginkan ada korban yang timbul dalam rencana eksekusi PT PT.Smart.

Perlu disadari pelaksanaan rencana eksekusi akan terkait dengan misi kemanusiaan apakah setelah dilakukan penegakan hukum terhadap KTPHS ( Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya), dan terdata sebanyak 169 rumah didirikan kelompok tani Padang Halaban sekitarnya dilahan PT. Smart.

“Pertemuan ini adalah bentuk kemanusiaan, makanya kita undang semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tutup Kabag Ops.

Megawati Simbolon mewakili ketua PN Rantauprapat mengatakan putusan pengadilan sudah inkracht, dan harus dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum (jws)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru