Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk 1 (satu) orang tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (2/3/2020), sore pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Selasa (3/3/2020) mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan seorang laki-laki yang bersetatus pelajar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai berinisial IF (17).
AKP Putra Jani menjelaskan, tersangka diamankan di TKP Jalan Nangka Link II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan uang tunai sebesar Rp20 ribu,” ujar Kasat Narkoba AKP Putra.
Lanjut Kasat Narkoba, awal penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Kemudian, petugas Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ddan hasil penyelidikan informasi tersebut benar selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri,” terang AKP Putra.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui shabu yang dibuang adalah miliknya yang dibeli dari sesrorang yang tidak dikenalnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” pungkas AKP Putra Jani menerangkan.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News