Mengembalikan Hakikat Kurban: Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik
Mengembalikan Hakikat Kurban Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik Oleh Abdullah RasyidPengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk 1 (satu) orang tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (2/3/2020), sore pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Selasa (3/3/2020) mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan seorang laki-laki yang bersetatus pelajar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai berinisial IF (17).
AKP Putra Jani menjelaskan, tersangka diamankan di TKP Jalan Nangka Link II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan uang tunai sebesar Rp20 ribu,” ujar Kasat Narkoba AKP Putra.
Lanjut Kasat Narkoba, awal penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Kemudian, petugas Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ddan hasil penyelidikan informasi tersebut benar selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri,” terang AKP Putra.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui shabu yang dibuang adalah miliknya yang dibeli dari sesrorang yang tidak dikenalnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” pungkas AKP Putra Jani menerangkan.(W02)
Mengembalikan Hakikat Kurban Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik Oleh Abdullah RasyidPengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
News
ACEH TAMIANG Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara menyembelih delapan ekor sapi kurban di Kabupaten Aceh
News
Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menyembelih enam hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, di Kan
Info
Medan, Anggota DPR RI Musa Rajekshah kembali menunjukkan kepeduliannya kepada insan pers dengan menyalurkan bantuan hewan kurban untuk kelua
Umum
Medan, PT Belawan New Container Terminal dan PT Kurnia Aneka Gemilang menyalurkan hewan kurban kepada keluarga besar Persatuan Wartawan Indo
Umum
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
kota
Pasca &ldquoTopan Gol&rdquo, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi &ldquoKetua Kelas&rdquo dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
kota
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding Tidak Jelas"
kota
Bakopam Sumut Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban, Kapolda Sumut dan Tokoh Masyarakat Turut Berpartisipasi Dibagikan Kepada Masyarakat
kota
Medan Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus
Umum