DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Kejatisu Terima Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong Rp 9,7 Miliar
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
MEDAN | SUMUT24 Dugaan korupsi pengadaan tanah kosong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kota Tanjungbalai, tahun 2017, mendapat respon dari Kejatisu dan akan ditindaklanjuti.
Dugaan korupsi senilai Rp 9,7 miliar itu disampaikan oleh belasan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), Kamis (27/2).
“Kejatisu diminta agar secepatnya mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah kosong di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai senilai Rp 9.707.000.000 pada APBD tahun 2017,” ujar Koodinator Aksi Taufik Ritonga dalam orasinya.
Taufik mengatakan, dalam anggaran pengadaan tanah kosong tersebut diduga terdapat biaya ganti rugi tanah milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau seluas 18.708 meter di Jalan Sudirman, Desa Sijambi, Kecamatan Batuk Bandar, senilai Rp 5,4 miliar yang belum dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Di atas tanah milik Berus Mulyo, menurut Taufik, berdiri Gedung Olah Raga (GOR), Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah dinas Sekda Kota Tanjungbalai.
“Kenyataannya Pemko Tanjungbalai pada tahun 2017 tidak juga membayar ganti rugi tanah, padahal telah menganggarkannya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan total anggaran sebesar Rp 5.469.300.000,” sebut Taufik.
Sesuai surat Nomor: 028/BPKAD/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, kata Taufik, tertulis akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Berus Mulyo senilai Rp 5.469.300.000.
Dalam surat tersebut juga Pemko Tanjungbalai berjanji akan membayar dengan APBD 2018. Tetapi hingga tahun 2020 ini tidak juga dibayar. Oleh karena itu, massa DPW PMSU meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap pejabat kota Tanjungbalai.
massa aksi juga meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada.
Kasi C Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rismaidi yang menerima massa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan Kejatisu.
“Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rismaidi.
Setelah tuntutan mereka diterima, massa aksi DPW PMSU bergerak meninggalkan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, dengan tertib, aman dan terkendali. (W03)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota