Jumat, 24 Juli 2026

Kejatisu Terima Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong Rp 9,7 Miliar

Administrator - Kamis, 27 Februari 2020 12:25 WIB
Kejatisu Terima Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong Rp 9,7 Miliar

Kejatisu Terima Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong Rp 9,7 Miliar

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24 Dugaan korupsi pengadaan tanah kosong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kota Tanjungbalai, tahun 2017, mendapat respon dari Kejatisu dan akan ditindaklanjuti.

Dugaan korupsi senilai Rp 9,7 miliar itu disampaikan oleh belasan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), Kamis (27/2).

“Kejatisu diminta agar secepatnya mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah kosong di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai senilai Rp 9.707.000.000 pada APBD tahun 2017,” ujar Koodinator Aksi Taufik Ritonga dalam orasinya.

Taufik mengatakan, dalam anggaran pengadaan tanah kosong tersebut diduga terdapat biaya ganti rugi tanah milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau seluas 18.708 meter di Jalan Sudirman, Desa Sijambi, Kecamatan Batuk Bandar, senilai Rp 5,4 miliar yang belum dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Di atas tanah milik Berus Mulyo, menurut Taufik, berdiri Gedung Olah Raga (GOR), Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah dinas Sekda Kota Tanjungbalai.

“Kenyataannya Pemko Tanjungbalai pada tahun 2017 tidak juga membayar ganti rugi tanah, padahal telah menganggarkannya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan total anggaran sebesar Rp 5.469.300.000,” sebut Taufik.

Sesuai surat Nomor: 028/BPKAD/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, kata Taufik, tertulis akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Berus Mulyo senilai Rp 5.469.300.000.

Dalam surat tersebut juga Pemko Tanjungbalai berjanji akan membayar dengan APBD 2018. Tetapi hingga tahun 2020 ini tidak juga dibayar. Oleh karena itu, massa DPW PMSU meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap pejabat kota Tanjungbalai.

massa aksi juga meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Kasi C Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rismaidi yang menerima massa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan Kejatisu.

“Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rismaidi.

Setelah tuntutan mereka diterima, massa aksi DPW PMSU bergerak meninggalkan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, dengan tertib, aman dan terkendali. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Medan
Disdik Sumut Dukung Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna 2026, Alexander Sinulingga: Bentuk Karakter dan Jauhkan Siswa dari Kenakalan Remaja
Di Ajang PRSU ke-50, Kabupaten Asahan Tampilkan Pesona 14 Etnis dan Kekayaan Produk Unggulan
Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa: "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
komentar
beritaTerbaru