DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
MEDAN I SUMUT24.co Penundaan Sidang yang tak Jelas hingga pukul 16.30, selasa, (18/2) Akhirnya Oknum Hakim PN Pakam yang menyidang terkait Kasus yang di Klaim Pihak Penggugat sebagai Pasal Pengrusakan secara Bersama-sama, Akhirnya Menahan 4 orang yang dijadikan Tersangka, dan salah satunya adalah Lilik seorang Calon Pengurus/Ketua I DPC FUI Kec.T.Morawa. ini adalah jelas bahwa Putusan Hakim Diduga Adanya Permainan Hukum, Ucap Ketum FUI SU Ustazd Indra Suheri,Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin kepada Wartawan, selasa (18/2).
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Menurutnya, Kejanggalan tampak dalam proses Persidangan, dari pemanggilan pagi pukul 10.00, molor hingga pukul 14.00, namun apa yang terjadi sungguh di luar dugaan dan Nalar, setelah Ketum FUI SU, Ustd Indra Suheri dan Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin bersama Para Laskar-laskar yang terdiri dari Laskar FUI SU, FUI DS, meninggalkan sejenak ruang sidang, shalat Ashar, kesempatan itu dimanfaatkan Hakim, Menyidang 4 Orang yg jadi Tersangka, namun anehnya, setelah Menyidang beberapa menit, Hakim serta merta Membacakan Putusan untuk Menahan Lilik selama 30 hari kedepan.
Disamping FUI Keberatan Atas Penahanan yang diduga tlah di Skenariokan, para Keluarga korban hanya bisa Protes, Insya Allah besok, rabu, (19/2) FUI akan lakukan Proses Penangguhan Penahanan bersama Pangacara, dengan Jaminan dari Ketum FUI SU, Ustd.Indra Suheri bersama dari salah satu Keluarga Korban yang di tahan, ucapnya.
Sebagai Pengingat, bahwa kasus ini bermula dari saat di Laporkannya para Pekerja/Tukang Pembangunan Mesjid Al Baraqa dan Pencabutan Plank Penggugat, di Desa Bangun Sari, Kec. T.Morawa, (atas permintaan warga setempat saat ini Mesjid dalam Advokasi/Pengawasan oleh FUI SU dan FUI SU DPD Deli Serdang ) namun lokasi Mesjid di Klaim Oknum Tarigan Cs, memiliki Hak atas Tanah, berdasarkan Surat Keputusan PN Pakam thn 2015 dan di perkuat Putusan PN Medan thn 2017, namun Areal tersebut adalah Areal Tanah Garapan, Pertanyaannya, atas Dasar Apa, Pihak PN bisa memutus dengan Keputusan Tersebut.(Red)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota