Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
MEDAN I SUMUT24.co Penundaan Sidang yang tak Jelas hingga pukul 16.30, selasa, (18/2) Akhirnya Oknum Hakim PN Pakam yang menyidang terkait Kasus yang di Klaim Pihak Penggugat sebagai Pasal Pengrusakan secara Bersama-sama, Akhirnya Menahan 4 orang yang dijadikan Tersangka, dan salah satunya adalah Lilik seorang Calon Pengurus/Ketua I DPC FUI Kec.T.Morawa. ini adalah jelas bahwa Putusan Hakim Diduga Adanya Permainan Hukum, Ucap Ketum FUI SU Ustazd Indra Suheri,Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin kepada Wartawan, selasa (18/2).
Baca Juga:
Menurutnya, Kejanggalan tampak dalam proses Persidangan, dari pemanggilan pagi pukul 10.00, molor hingga pukul 14.00, namun apa yang terjadi sungguh di luar dugaan dan Nalar, setelah Ketum FUI SU, Ustd Indra Suheri dan Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin bersama Para Laskar-laskar yang terdiri dari Laskar FUI SU, FUI DS, meninggalkan sejenak ruang sidang, shalat Ashar, kesempatan itu dimanfaatkan Hakim, Menyidang 4 Orang yg jadi Tersangka, namun anehnya, setelah Menyidang beberapa menit, Hakim serta merta Membacakan Putusan untuk Menahan Lilik selama 30 hari kedepan.
Disamping FUI Keberatan Atas Penahanan yang diduga tlah di Skenariokan, para Keluarga korban hanya bisa Protes, Insya Allah besok, rabu, (19/2) FUI akan lakukan Proses Penangguhan Penahanan bersama Pangacara, dengan Jaminan dari Ketum FUI SU, Ustd.Indra Suheri bersama dari salah satu Keluarga Korban yang di tahan, ucapnya.
Sebagai Pengingat, bahwa kasus ini bermula dari saat di Laporkannya para Pekerja/Tukang Pembangunan Mesjid Al Baraqa dan Pencabutan Plank Penggugat, di Desa Bangun Sari, Kec. T.Morawa, (atas permintaan warga setempat saat ini Mesjid dalam Advokasi/Pengawasan oleh FUI SU dan FUI SU DPD Deli Serdang ) namun lokasi Mesjid di Klaim Oknum Tarigan Cs, memiliki Hak atas Tanah, berdasarkan Surat Keputusan PN Pakam thn 2015 dan di perkuat Putusan PN Medan thn 2017, namun Areal tersebut adalah Areal Tanah Garapan, Pertanyaannya, atas Dasar Apa, Pihak PN bisa memutus dengan Keputusan Tersebut.(Red)
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusa
News
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota