Konsulat Jenderal India di Medan Resmikan Bharat Corner di Raksana School
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
MEDAN I SUMUT24.co Penundaan Sidang yang tak Jelas hingga pukul 16.30, selasa, (18/2) Akhirnya Oknum Hakim PN Pakam yang menyidang terkait Kasus yang di Klaim Pihak Penggugat sebagai Pasal Pengrusakan secara Bersama-sama, Akhirnya Menahan 4 orang yang dijadikan Tersangka, dan salah satunya adalah Lilik seorang Calon Pengurus/Ketua I DPC FUI Kec.T.Morawa. ini adalah jelas bahwa Putusan Hakim Diduga Adanya Permainan Hukum, Ucap Ketum FUI SU Ustazd Indra Suheri,Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin kepada Wartawan, selasa (18/2).
Baca Juga:
Menurutnya, Kejanggalan tampak dalam proses Persidangan, dari pemanggilan pagi pukul 10.00, molor hingga pukul 14.00, namun apa yang terjadi sungguh di luar dugaan dan Nalar, setelah Ketum FUI SU, Ustd Indra Suheri dan Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin bersama Para Laskar-laskar yang terdiri dari Laskar FUI SU, FUI DS, meninggalkan sejenak ruang sidang, shalat Ashar, kesempatan itu dimanfaatkan Hakim, Menyidang 4 Orang yg jadi Tersangka, namun anehnya, setelah Menyidang beberapa menit, Hakim serta merta Membacakan Putusan untuk Menahan Lilik selama 30 hari kedepan.
Disamping FUI Keberatan Atas Penahanan yang diduga tlah di Skenariokan, para Keluarga korban hanya bisa Protes, Insya Allah besok, rabu, (19/2) FUI akan lakukan Proses Penangguhan Penahanan bersama Pangacara, dengan Jaminan dari Ketum FUI SU, Ustd.Indra Suheri bersama dari salah satu Keluarga Korban yang di tahan, ucapnya.
Sebagai Pengingat, bahwa kasus ini bermula dari saat di Laporkannya para Pekerja/Tukang Pembangunan Mesjid Al Baraqa dan Pencabutan Plank Penggugat, di Desa Bangun Sari, Kec. T.Morawa, (atas permintaan warga setempat saat ini Mesjid dalam Advokasi/Pengawasan oleh FUI SU dan FUI SU DPD Deli Serdang ) namun lokasi Mesjid di Klaim Oknum Tarigan Cs, memiliki Hak atas Tanah, berdasarkan Surat Keputusan PN Pakam thn 2015 dan di perkuat Putusan PN Medan thn 2017, namun Areal tersebut adalah Areal Tanah Garapan, Pertanyaannya, atas Dasar Apa, Pihak PN bisa memutus dengan Keputusan Tersebut.(Red)
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS)
Umum
sumut24.co MedanKepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Daulay mengaku takjub men
Sport
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menggelar serangkaian rapat teknis bersama sejumlah perangkat dae
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jend
kota
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota