Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
MEDAN | SUMUT24 Meski informasi terkait rekontruksi pembunuhan dosen cantik Dra Hj Nurain Lubis (63) yang dilakukan mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar (21) mahasiswa UMSU secara sadis, Senin (9/5) diundur, namun Polresta Medan tetap melakukan prarekontruksi, Senin (9/5) sore.
Baca Juga:
Prarekontruksi bertempat di gedung Satreskrim Polresta Medan, tersangka yang dikenakan perkara pembunuhan berencana atau penganiayaan yg mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dilakukan sebanyak 29 adegan yang dilakukan oleh tersangka, Roi Mardosa Siregar dan diikuti oleh 10 orang saksi dan 1 orang PHL Satreskrim sebagai peran pengganti korban.
Pantauan wartawan, adegan pertama (adegan ke-1) dimulai dari saat tersangka mengambil pisau dan palu yang digunakan oleh pelaku dan topi yang digunakan saat melakukan pembunuhan dari dalam jok sepeda motor hingga adegan terakhir (adegan ke-29) saat Tersangka berlari keluar dari ruangan kamar mandi sambil memegang martil disebelah tangan kanannya.
Sedangkan untuk adegan kedua, masing-masing adegan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi. Selanjutnya difoto olehunit identifikasi Polresta Medan.
Dari hasil pelaksanaan prarekonstruksi penyidik berkeyakinan bahwa patut diduga bahwa tersangka, Roi Mardosa Siregar merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Dra. Nur Ain Lubis.
Guna penyegaran, pembunuhan sadis itu terjadi di Lantai III Gedung B Kampus UMSU Medan. Roymando nekat menggorok leher dosennya hingga tewas mengenaskan, Senin (2/5) kemarin lantaran dendam dan sakit hati.
Sedangkan proses penyelidikan, Polresta Medan sudah memeriksa 5 saksi diantaranya, Irman Zebua, Andiko Susilo (Satpam UMSU), Syarif (pengawas gedung), Ahmad Syafii (Mahasiswa), Andiko Susilo (Satpam ) dan Muh Iqbal Fatana (pelapor/anak korban-red).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku ia sering dimarahi dosen yang selama ini memang dikenal disiplin dan perfect (killer: bahasa mahasiswa). Korban selalu memarahi tersangka karena sering masuk kuliah tapi tak membawa buku, juga sering memakai kaos saat mengikuti perkuliahan.
Tak cuma itu, korban yang juga dosen pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kerap mengusir tersangka dari dalam kelas dan dilarang mengikuti perkuliahan dan kerap diancam akan diberikan nilai jelek atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya.
Karena merasa diperlakukan buruk, tersangka pun menyimpan dendam dan berniat menghabisi korban. Dengan membawa pisau bergagang kayu, martil yang sudah dipersiapkan korban dari rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati dengan Pasal 340 KUHPidana. Pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3).(W02)
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
kota
3 Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
kota
sumut24.co MedanWanita Karo Indonesia (WKI) berkolaborasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI menggelar Seminar Dialog Interaktif di Kanto
Umum
Monthly Upgrade Academy Perkuat Pemahaman Sejarah dan Nilai Luhur UNPAB sebagai Fondasi Kemajuan Institusi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak asal Kota Tanjung
News