MEDAN | SUMUT24
Meski informasi terkait rekontruksi pembunuhan dosen cantik Dra Hj Nurain Lubis (63) yang dilakukan mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar (21) mahasiswa UMSU secara sadis, Senin (9/5) diundur, namun Polresta Medan tetap melakukan prarekontruksi, Senin (9/5) sore.
Baca Juga:
Prarekontruksi bertempat di gedung Satreskrim Polresta Medan,
tersangka yang dikenakan perkara pembunuhan berencana atau
penganiayaan yg mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,
dilakukan sebanyak 29 adegan yang dilakukan oleh tersangka, Roi
Mardosa Siregar dan diikuti oleh 10 orang saksi dan 1 orang PHL
Satreskrim sebagai peran pengganti korban.
Pantauan wartawan, adegan pertama (adegan ke-1) dimulai dari saat
tersangka mengambil pisau dan palu yang digunakan oleh pelaku dan topi
yang digunakan saat melakukan pembunuhan dari dalam jok sepeda motor
hingga adegan terakhir (adegan ke-29) saat Tersangka berlari keluar dari ruangan kamar mandi sambil memegang martil disebelah tangan kanannya.
Sedangkan untuk adegan kedua, masing-masing adegan dilakukan
berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi. Selanjutnya difoto olehunit identifikasi Polresta Medan.
Dari hasil pelaksanaan prarekonstruksi penyidik berkeyakinan bahwa
patut diduga bahwa tersangka, Roi Mardosa Siregar merupakan pelaku
pembunuhan terhadap korban Dra. Nur Ain Lubis.
Guna penyegaran, pembunuhan sadis itu terjadi di Lantai III Gedung B
Kampus UMSU Medan. Roymando nekat menggorok leher dosennya hingga
tewas mengenaskan, Senin (2/5) kemarin lantaran dendam dan sakit hati.
Sedangkan proses penyelidikan, Polresta Medan sudah memeriksa 5 saksi
diantaranya, Irman Zebua, Andiko Susilo (Satpam UMSU), Syarif
(pengawas gedung), Ahmad Syafii (Mahasiswa), Andiko Susilo (Satpam )
dan Muh Iqbal Fatana (pelapor/anak korban-red).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku ia sering dimarahi dosen yang
selama ini memang dikenal disiplin dan perfect (killer: bahasa
mahasiswa). Korban selalu memarahi tersangka karena sering masuk
kuliah tapi tak membawa buku, juga sering memakai kaos saat mengikuti
perkuliahan.
Tak cuma itu, korban yang juga dosen pembimbing Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) kerap mengusir tersangka dari dalam kelas dan dilarang
mengikuti perkuliahan dan kerap diancam akan diberikan nilai jelek
atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya.
Karena merasa diperlakukan buruk, tersangka pun menyimpan dendam dan
berniat menghabisi korban. Dengan membawa pisau bergagang kayu, martil
yang sudah dipersiapkan korban dari rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan
diancam hukuman mati dengan Pasal 340 KUHPidana. Pasal pembunuhan
berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP,
bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3).(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News