OJK Resmi Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru guna memperkua
Ekbis
MEDAN | SUMUT24 Meski informasi terkait rekontruksi pembunuhan dosen cantik Dra Hj Nurain Lubis (63) yang dilakukan mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar (21) mahasiswa UMSU secara sadis, Senin (9/5) diundur, namun Polresta Medan tetap melakukan prarekontruksi, Senin (9/5) sore.
Baca Juga:
Prarekontruksi bertempat di gedung Satreskrim Polresta Medan, tersangka yang dikenakan perkara pembunuhan berencana atau penganiayaan yg mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dilakukan sebanyak 29 adegan yang dilakukan oleh tersangka, Roi Mardosa Siregar dan diikuti oleh 10 orang saksi dan 1 orang PHL Satreskrim sebagai peran pengganti korban.
Pantauan wartawan, adegan pertama (adegan ke-1) dimulai dari saat tersangka mengambil pisau dan palu yang digunakan oleh pelaku dan topi yang digunakan saat melakukan pembunuhan dari dalam jok sepeda motor hingga adegan terakhir (adegan ke-29) saat Tersangka berlari keluar dari ruangan kamar mandi sambil memegang martil disebelah tangan kanannya.
Sedangkan untuk adegan kedua, masing-masing adegan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi. Selanjutnya difoto olehunit identifikasi Polresta Medan.
Dari hasil pelaksanaan prarekonstruksi penyidik berkeyakinan bahwa patut diduga bahwa tersangka, Roi Mardosa Siregar merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Dra. Nur Ain Lubis.
Guna penyegaran, pembunuhan sadis itu terjadi di Lantai III Gedung B Kampus UMSU Medan. Roymando nekat menggorok leher dosennya hingga tewas mengenaskan, Senin (2/5) kemarin lantaran dendam dan sakit hati.
Sedangkan proses penyelidikan, Polresta Medan sudah memeriksa 5 saksi diantaranya, Irman Zebua, Andiko Susilo (Satpam UMSU), Syarif (pengawas gedung), Ahmad Syafii (Mahasiswa), Andiko Susilo (Satpam ) dan Muh Iqbal Fatana (pelapor/anak korban-red).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku ia sering dimarahi dosen yang selama ini memang dikenal disiplin dan perfect (killer: bahasa mahasiswa). Korban selalu memarahi tersangka karena sering masuk kuliah tapi tak membawa buku, juga sering memakai kaos saat mengikuti perkuliahan.
Tak cuma itu, korban yang juga dosen pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kerap mengusir tersangka dari dalam kelas dan dilarang mengikuti perkuliahan dan kerap diancam akan diberikan nilai jelek atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya.
Karena merasa diperlakukan buruk, tersangka pun menyimpan dendam dan berniat menghabisi korban. Dengan membawa pisau bergagang kayu, martil yang sudah dipersiapkan korban dari rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati dengan Pasal 340 KUHPidana. Pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3).(W02)
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru guna memperkua
Ekbis
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permuk
Umum
sumut24.co MedanKeluhan warga tidak berhenti menjadi catatan dalam kegiatan Sapa Warga Kecamatan Medan Deli, yang digelar di pergudangan j
kota
sumut24.co MedanSebanyak 760 atlet pelajar dari seluruh kecamatan di Kota Medan mengikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Pial
kota
sumut24.co MedanPersoalan biaya pendidikan membuat sebagian siswa yang telah dinyatakan lulus belum dapat membawa pulang ijazahnya. Pemko
kota
Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara
News
Wali Kota didampingi Ketua TP PKK menghadiri acara Pisah Sambut Kapolres Pematangsiantar
News
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Jalan Lingkar Utara Laing, Perkuat Konektivitas Kota dan Kabupaten Solok
News
Tower BTS di Nagari Sulit Air Di Resmikan Oleh Bupati Solok Bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
News
Jalan Rawang Sulit Air Penghubung Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto di Tinjau Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade
News