TANJUNGBALAI | SUMUT24.co
Polres Tanjungbalai melalui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu limpahan Polsek Tanjung Balai Utara.
Adapun kedua tersangka dimaksud yakni, Abna Agung Saragih alias Adek (23), penduduk Jalan Jend Sudirman Link.I, Kel urahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Rudi Darma alias Apek (30), warga Jalan Jend Sudirman Gang HJ Oki, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap di Jalan Anwar Idris Link.I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 22.20 WIB.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42Â gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) lembar potongan timah rokok, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 62 ribu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Anwar Idris Link.I Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Melihat ke 2 (dua) TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dalam 1 (satu) lembar timah rokok yang terbungkus dalam1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam.
“Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 SUBS Pasal 112 ayat 1 SUBS Pasal 132 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 Tahum maksimal 20 Tahun, ungkap AKBP Putu Yudha.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News