MEDAN | SUMUT24.co
Tim Pegasus Reserse Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dikawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor.
Informasi dikepolisian mengatakan pelaku bernama, M Rizky (22) tahun Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/ 56 / K / I / 2020 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota Tanggal 27 Januari 2020 atas laporan dari Korban. Amrizal (52) tahun warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari korban yang mengatakan kalau tersangka lagi berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa Medan Maimun.
Mendapat informasi ini pihak polisi langsung bergerak melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa satu unit becak bermotor. Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong ke Komando guna menjalani prosesi hukum. Ungkap Kanit Yaqin.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News