TNJUNGBALAI | SUMUT24.co
M Syahputra alias Acak (20), pemuda warga Dusun II Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan harus menjalani proses hukum di Sat Reskrim Narkoba Polres Tanjungbalai setelah dirinya tertangkap oleh personil Reskrim Polsek
Tanjungbalai yang terlibat kasus Narkotika jenis shabu.
Informasi dihimpun wartawan dari Polres Tanjungbalai, M Syahputra ditangkap di kawasan Jalan Besar Patembo Gertak Serong, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada hari, Jumat (31/1/2020), sore pukul 16.00 WIB, kemarin.
Saat ditangkap, dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Besar Patembo Gertak Serong, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP.
“Melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan petugas melihat tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanannya,” sebut Kapolres.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News