TANJUNGBALAI | SUMUT24.co
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga terlibat kasus penyalah guna narkotika jenis shabu-shabu.
Adapaun IRT dimaksud bernama, Sulasni (42), penduduk Jalan Arteri Gang Keluarga Link I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini ditangkap pada hari, Jumat (31/1/2020), siang didalam rumahnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa, ada sebuah rumah di Jalan Arteri Gang Keluarga Link I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
‘Saat melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya, yang kemudian setelah diamankan dan di periksa oleh petugas ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kapolres.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan pada lantai rumah, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik.
“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News