MEDAN | SUMUT24.co
Polsek Medan Timur Polrestabes Medan melalui personil Unit Reskrim Medan Timur, Jumat (31/1/2020), mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170. Yo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian menerangkan, adapun korban tewas akibat dianiaya secara bersama-sama yakni, Indra Nasution yang dilakukan oleh dua orang pelaku bapak dan anak, Nelson Panjaitan (51) dan anak laki-lakinya, Agung Pajaitan, penduduk Jalan Yossudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu A L P Tambunan SH MH, Jumat (31/1/2020) kepada wartawan menyebutkan, penganiayaan terhadap korban warga Jalan Gaharu Komplek PJKA Blok Y No. 3, Kecamatan Medan Timur terjadi di halaman Sekolah SMP Medan Putri, Kecamatan Medan Timur, pada hari, Rabu (29/1/2020), malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kompol Arifin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut diketahui pada hari, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas Reskrim melakukan patroli ada menerima informasi lewat HT bahwa di TKP ada korban pengeroyokan. Sehingga personil Reskrim Polsek Medan Timur, mendatangi TKP dan melihat massa sudah ramai.
“Petugas yang tiba di TKP berusa untuk menenangkan massa dan benar menemukan seorang laki laki dewasa tanpa busan telah tergeletak/terbaring dihalaman sekolah SMP Medan Putri Medan dalam keadaan tubuh berlumuran darah sepertinya korban penganiayaan,” ujar Kompor Arifin.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini, kemudian petugas mengamankan korban bersama keluarga korban ke RS Pringadi Medan untuk berobat. Kemudian berdasarkan informasi dari keluarga korban pada hari, Kamis (30/1/2020), malam sekira pukul 20.40 WIB, korban meninggal dunia di RS Pringadi Medan.
Menindak lanjut kasus penganiayaan tersebut pada hari, Kamis (31/1/2020), malam sekira pukul 21.20 WIB, pers Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Timur dan Kanitreskrim Medan Timur melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku pengamiayaan terhadap korban (Indra Nasution) adalah, Belon Panjaitan dan Agung Panjaitan yang tak lain bapak dan anak.
“Hasil penyelidikan pada hari, Jumat (31/1/2020), pagi dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku atas nama Nelson Panjaitan berhasil diringkus sedangkan pelaku, Agung Panjaitan masih terus dilakukan pengejaran,” terang Kompor Mhd Arifin.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News