MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan lakukan lidik kasus pengerusakan dan pembakaran mobil Toyota Avanza BK 1964 AAF warna putih.
Pengerusakan dengan cara dibakar terjadi pada, Senin (27/1/2020), pagi dini hari pukul 03.00 WIB, di Jalan Bunga Raya No197 A, Kelurahan Asam kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian menerangkan, penyelidikan pengerusakan dengan cara dibakar oleh Orang Tak Kenal (OTK) setelah pelapor atas nama, Irfan Sembiring (32), warga Jalan Lijardi Putra Komplek Setia Budi Vista Blok 4, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.
Dari laporan yang diterima kepolisian menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat pelapor bersama saksi baru pulang dari Kabupaten Samosir kerumahnya sekitar pukul 02.15 WIB, dan memarkirkan mobil di depan rumah (garasi) dan pelapor juga saksi tidur istirahat di dalam rumah.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban dan saksi mendengar suara dengan teriakan kebakaran, kebakaran, kebakaran, lalu korban dan saksi terbangun dan memadamkan api dengan menggunakan air dan lap basah yang membakar mobil pelapor. Selanjutnya korban datang ke kantor Polsek Sunggal untuk membuat laporan Polisi.
Atas kejadian itu, Mobil Toyota Avanza BK 1964 AAF warna putih milik pelapor mengalami rusak bekas terbakar bagian, Grel depan, Ban depan sebelah kiri, Ban belakang sebelah kiri.
Untuk saksi yang diperiksa masing, Alamsyah (22), warga Asam Kumbang, Irsat (20), warga Asam Kumbang dan Rudolf Manurung (54), warga Jalan Bunga Raya Asam Kumbang.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News