Selasa, 22 September 2026

Dua Pengguna Narkotika Diamankan Polsek Delitua

Administrator - Kamis, 23 Januari 2020 15:23 WIB
Dua Pengguna Narkotika Diamankan Polsek Delitua

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui personil Unit Reskrim Patumbak, membekuk 2 (dua) pria pengguna narkotika jenis shabu di Jalan Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa, Kacamatan Percut Sei Tuan, Senin (20/1/2020) sore.

Adapun kedua pengguna shabu dimaksud masing-masing bernama, Irfan Syahputra (34), warga Jalan Pasar X Medan Tembung dan Muhammad Rezeki (35), penduduk Jalan HM Yamin Gang Ulung, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti satu paket kecil sabu senilai Rp50.000, sepeda motor Beat plat BK 4883 AIT warna hitam dan dua unit handphone,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Kamis (23/1/2020).

Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan kedua tersangka setelah petugas Tim Opsnal Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pancasila Tembung sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa kedua tersangka ada membeli sabu dengan mengendarai Honda Beat plat BK 4883 AIT. Pas di Jalan Pasar X Tembubg, Tim Opsnal berhasil menghentikan sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkoba jenis sabu yang dipegang pelaku Irfan,” urai Kompol Arfin.

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp50.000. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses selanjutnya.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke-60 Mamuju, Novan Efendy Siregar: Alhamdulillah
KUPA-PPAS Disepakati, Bupati Saipullah Instruksikan OPD Kawal Perubahan APBD 2026
Jenazah Warga Padangsidimpuan Meninggal di Kamboja Belum Dipulangkan, Polres Bantu Koordinasi dengan KBRI
Ratusan Ikan Jurung Bergelimpangan di Tambangan Jae, Bupati Madina Saipullah Akan Siapkan Bendung
Api Mengamuk di Batang Toru, Rumah Panggung 8x10 Meter Habis Terbakar
67 Gerai Sudah Berdiri, Pemkab Palas Kejar Verifikasi Koperasi Merah Putih
komentar
beritaTerbaru