MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu melalui personel Unit Reskrim Pancur Batu, menangkap seorang pria brnama Gemat Natael Gurusinga (37), pelaku pencuri bola lampu milik warga.
Tersangka, warga Desa Namo Riam Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang ini ditangkap di rumahnya pada hari, Selasa (21/1/2020), pagi sekira pukul 08.00 WIB.
“Tersangka ditangkap atas laporan korbannya, Erwin Sonny (48), Manager PT Namasindo Plas yang bermukim di Jalan STM Gang Aman No.36 Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas sesuai dengan LP/202/VII/2019/Restabes Medan/Sek Pancurbatu,” ujar Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaili Amri Hasibuan SH MH.
Kini, sambung Kapolsek, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sarang lampu besar dan dua buah kaca penutup sarang lampu besar,” urai AKP Dedy.
Lanjut Kapolsek, barang bukti tersebut disimpan tersangka di ladang miliknya. “Imbas perbuatan, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Darma.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News