Kamis, 23 Juli 2026

Coba Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Pematang Guntung Dihadiahi Timah Panas

Administrator - Minggu, 12 Januari 2020 18:11 WIB
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Pematang Guntung Dihadiahi Timah Panas

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai), jumat (10/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pelaku diketahui bernama Asnan alias Anan (28) warga Dusun I Kebun Ubi Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu. Pelaku juga dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba kabur saat ditangkap.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 gram yang terbungkus kedalam plastik klip transfaran, 1 set alat hisp (bong), 1 buah Hanphone serta uang tunai sebanyak Rp 35.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP H Budiadin SH kepada wartawan, minggu (12/1/2020) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Desa Pematang Guntung marak peredaran narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Teluk Mengkudu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.”Informasinya dari masyarakat, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,”ungkap Kapolsek AKP Budiadin.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Teluk Mengkudu, bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka.

“Saat diamankan, tersangka mencoba kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya bersama barang buktinya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan,”bilang Kapolsek.

Saat dilakukan introgasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MS warga Dusun II Pematang Pasir Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu. Namun saat dilakukan pengembangan, MS tidak berada dirumah.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proises hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
komentar
beritaTerbaru