Selasa, 22 September 2026

Coba Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Pematang Guntung Dihadiahi Timah Panas

Administrator - Minggu, 12 Januari 2020 18:11 WIB
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Pematang Guntung Dihadiahi Timah Panas

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai), jumat (10/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pelaku diketahui bernama Asnan alias Anan (28) warga Dusun I Kebun Ubi Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu. Pelaku juga dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba kabur saat ditangkap.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 gram yang terbungkus kedalam plastik klip transfaran, 1 set alat hisp (bong), 1 buah Hanphone serta uang tunai sebanyak Rp 35.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP H Budiadin SH kepada wartawan, minggu (12/1/2020) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Desa Pematang Guntung marak peredaran narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Teluk Mengkudu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.”Informasinya dari masyarakat, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,”ungkap Kapolsek AKP Budiadin.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Teluk Mengkudu, bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka.

“Saat diamankan, tersangka mencoba kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya bersama barang buktinya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan,”bilang Kapolsek.

Saat dilakukan introgasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MS warga Dusun II Pematang Pasir Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu. Namun saat dilakukan pengembangan, MS tidak berada dirumah.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proises hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke-60 Mamuju, Novan Efendy Siregar: Alhamdulillah
KUPA-PPAS Disepakati, Bupati Saipullah Instruksikan OPD Kawal Perubahan APBD 2026
Jenazah Warga Padangsidimpuan Meninggal di Kamboja Belum Dipulangkan, Polres Bantu Koordinasi dengan KBRI
Ratusan Ikan Jurung Bergelimpangan di Tambangan Jae, Bupati Madina Saipullah Akan Siapkan Bendung
Api Mengamuk di Batang Toru, Rumah Panggung 8x10 Meter Habis Terbakar
67 Gerai Sudah Berdiri, Pemkab Palas Kejar Verifikasi Koperasi Merah Putih
komentar
beritaTerbaru