Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN | SUMUT24 Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dan Polresta Medan berhasil mengamankan tiga orang pengedar daun ganja kering yakni, pasangan suami istri (pasutri) berinisial SR dan suaminya SJ serta seorang oknum TNI AD, Sertu J dan menyita 30 bal ganja seberat 30 Kg, di Jalan Bunga Rampai, Medan, Jumat (29/4) malam.
Baca Juga:
Sertu J merupakan oknum TNI AD yang bertugas di Azendam Kodam I/BB. Dalam jumpa pers yang digelar di Polresta Medan, Sabtu (30/4) siang, oknum TNI berbadan gempal, dan berambut cepak itu tampak menangis tersedu-sedu lantaran merasa malu.
“Selain pasutri, SR dan SJ, seorang tersangka oknum TNI aktif inisialnya Sertu J, turut ditangkap,†kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didamping Dandim 02/01 BS Kolonel (Inf) Maulana Ridwan dalam keterangan persnya di Mapolresta Medan.
Dijelaskannya, atas penangkapan ini, pihak kepolisian akan menyerahkan Sertu J ke Pom Dam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Oknum TNI (Sertu J-red) nantinya akan diserahkan ke Pom. Sedangkan pasutri, SR dan SJ dilakukan pemeriksaan intensif,†tandas Mardiaz.
Lanjut dikatakan Mardiaz, Sertu J dalam kasus peredaran 30 kg ganja ini diketahui berperan sebagai orang yang mengawal pengiriman ganja dari Aceh tersebut menuju Binjai.
“Hasil penyidikan ada seorang bandar memesan barang ke Aceh. Dari Aceh, ke Tiga Binanga. Jadi Sertu J bertugas hanya mengawal. Dari situ, Sertu J mendapat upah Rp2 juta sekali kawal,†kata Kapolresta Medan.
Sertu J ketika ditanya wartawan, menjawab kalau dirinya baru dua kali mengawal pengiriman ganja, dan mendapat upah Rp2 juta. Atas penangkapan terhadap oknum TNI itu, Polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis FN.
Sementara Dandim 02/01 BS Kolonel (Inf), Maulana Ridwan mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan perbuatan oknum tersebut. “Yang jelas ada prosesnya, setelah ini ditindak lanjuti, dia berbuat begini berarti siap menerima hukuman. Hukumannya ya, pemecatan,†tandas Maulana yang terlihat berang atas keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus peredaran narkoba.
Intinya tegas Maulana, ketahuan tertangkap proses sampai pemecatan, sudah tidak ada toleransi, yang ada serahkan ke Pom dan proses seberatnya,†sebutnya Dandim 02/01 BS Kolonel (Inf), Maulana Ridwan.(W02)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum