MEDAN | SUMUT24
Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dan Polresta Medan berhasil
mengamankan tiga orang pengedar daun ganja kering yakni, pasangan
suami istri (pasutri) berinisial SR dan suaminya SJ serta seorang
oknum TNI AD, Sertu J dan menyita 30 bal ganja seberat 30 Kg, di Jalan
Bunga Rampai, Medan, Jumat (29/4) malam.
Baca Juga:
Sertu J merupakan oknum TNI AD yang bertugas di Azendam Kodam I/BB. Dalam jumpa pers yang digelar di Polresta Medan, Sabtu (30/4) siang, oknum TNI berbadan gempal, dan berambut cepak itu tampak menangis tersedu-sedu lantaran merasa malu.
“Selain pasutri, SR dan SJ, seorang tersangka oknum TNI aktif
inisialnya Sertu J, turut ditangkap,†kata Kapolresta Medan Kombes
Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didamping Dandim 02/01 BS Kolonel (Inf)
Maulana Ridwan dalam keterangan persnya di Mapolresta Medan.
Dijelaskannya, atas penangkapan ini, pihak kepolisian akan menyerahkan
Sertu J ke Pom Dam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Oknum TNI (Sertu J-red) nantinya akan diserahkan ke Pom. Sedangkan
pasutri, SR dan SJ dilakukan pemeriksaan intensif,†tandas Mardiaz.
Lanjut dikatakan Mardiaz, Sertu J dalam kasus peredaran 30 kg ganja ini diketahui berperan sebagai orang yang mengawal pengiriman ganja dari Aceh tersebut menuju Binjai.
“Hasil penyidikan ada seorang bandar memesan barang ke Aceh. Dari Aceh, ke Tiga Binanga. Jadi Sertu J bertugas hanya mengawal. Dari situ, Sertu J mendapat upah Rp2 juta sekali kawal,†kata Kapolresta Medan.
Sertu J ketika ditanya wartawan, menjawab kalau dirinya baru dua kali
mengawal pengiriman ganja, dan mendapat upah Rp2 juta. Atas penangkapan terhadap oknum TNI itu, Polisi juga mengamankan barang
bukti sepucuk senjata api rakitan jenis FN.
Sementara Dandim 02/01 BS Kolonel (Inf), Maulana Ridwan mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan perbuatan oknum tersebut. “Yang jelas ada prosesnya, setelah ini ditindak lanjuti, dia berbuat begini berarti siap menerima hukuman. Hukumannya ya, pemecatan,†tandas Maulana yang terlihat berang atas keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus peredaran narkoba.
Intinya tegas Maulana, ketahuan tertangkap proses sampai pemecatan,
sudah tidak ada toleransi, yang ada serahkan ke Pom dan proses seberatnya,†sebutnya Dandim 02/01 BS Kolonel (Inf), Maulana Ridwan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News