Kamis, 23 Juli 2026

Reskrim Pancur Batu Ringkus IRT Pelaku Pencurian Prabot Rumah Tangga

Administrator - Sabtu, 11 Januari 2020 05:41 WIB
Reskrim Pancur Batu Ringkus IRT Pelaku Pencurian Prabot Rumah Tangga

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Pancurbatu meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tersangka pelaku pencurian perabot Rumah Tangga.

Adapun tersangka diketahui bernama, Julianti (35), warga Dsn III Desa Simalingkar A, Kec. P.batu, Kab. Deli Serdang. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/12/I/2020/Restabes Medan/Sek PC.BATU tgl 10 Jan 2020 atas nama pelapor/korban, Leovoldo Tampubolon (33), penduduk Dsn III Desa Simalingkar A, Kec. Pancur batu.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy didampingi Kait Reskrim Itu Suhaily Anti Jadinya SH MH, tersangka ditangkap pada hari, Sabtu (11/1/2020), pagi dini hari sekira pukul 03.00 WIB, di Dsn III Desa Simalingkar A, Kec. P.Batu Kab. Deli Serdang.

Selain tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti hasil curian berupa, Tabung gas, Mejickom, 2 (dua) buah Galon Aqua, Kipas angin, Kompor gas, Kipas angin gantung, Koper, Jemuran bulat, 3 (tiga) buah ember, 2 (dua) buah tikar, 3 (tiga) wajan, 11 (sebelas) buah piring, 2 (dua) buah tas ransel, dan 1 (satu) buah tas Laptop dengan total kerugian Rp5,8 juta.

Kapolsek mengatakan, Sabtu (11/1/2020), pagi sekira pukul 03.00 WIB, polisi mendapat informasi dari korban bahwa barang-barang milik korban ada dirumah tersangka.

Menerima laporan itu, Tim bersama dgn Kepala Desa Simalingkar A menuju rumah tersangka untuk membuktikan bahwa barang milik korban berada di rumah korban, kemudian tim membangunkan tersangka dan menanyakan barang-barang milik korban.

“Setelah tim dan kepala Desa dipersilahkan masuk kedalam rumah tim melihat barang-barang yang hilang milik korban berada di dalam rumah tersangka, dan setelah ditanyakan kepada tersangka tentang kepemilikan barang tersebut, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban dengan alasan korban sedang menunggak pembayaran kontrakan. Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong kekomando untuk dilakukan proses sidik selanjutnya,” terang Kapolsek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
komentar
beritaTerbaru