Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
SERGAI | SUMUT24 Keberadaan kapal trawl nampaknya tidak pernah jera, meski terus di tangkapi, begitu juga pengusaha-pengusaha kapal trawl ini tidak pernah kehabisan modal untuk merusak ekosistem laut. Kali ini dua unit kapal trawl KM. Bintang Rejeki Baru II GT. 6 No. 0207/phb-SU bermesin 6 selinder dan KM. Bintang Rejeki Baru I, GT 6 NO 0271/phb-SU bermesin 6 selinder di tangkap Satpol Air Polres Sergai saat melakukan penangkapan ikan di perairan Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Selasa (19/4) sekira pukul 11.00 Wib.
Baca Juga:
Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan nelayan tradisional ketika melihat aktivitas kawanan pukat trawl sedang beroperasi menangkap ikan diperairan laut Sergai. Atas informasi itu, Satpol Air Polres Sergai dikomandoi Kasatpol Air AKP Edi Plantino langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Alhasil, dari hasil pengejaran itu Satpolair pun berhasil mengamankan 2 unit kapal trawl beserta 2 orang tekongnya yakni Kamto alias Ahing (40) warga Jalan Pulau Bangka No 4 Simpang Kantor Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dan Ramli Pane (53) warga Blok B Lingkungan IX Kelurahan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Selain itu, 3 ABK dan hasil tangkapannya juga ikut diamankan.
Usai diperiksa, Ahing salah seorang tekong kapal mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan usaha pemilik tokeh yakni Paikia warga belawan. Ahing juga mengatakan ada lima unit kapal milik pengusaha Paikia dan hasil tangkapan bisa mencapai 200 kg ikan teri.
“Ya aku mana tahu jika dilarang sudah tujuh bulan ini aja aku membawa kapal ini setiap hari melaut bisa dapat hasil 200 Kg sekali melaut,” ucap ayah dua anak ini
Senada diucapkan Ramli Pane ia pun tak jauh beda melaut dengan Ahing. “Aku pun sama melaut dengan Ahing aku pun menjalankan usaha tokeh gak tahu aku kalau itu dilarang,” ucapnya.
Kapolres Sergai AKBP Hernowo Yulianto didampingi Kasat Pol Air AKP Edi Plantino mengatakan, bahwa Polres Sergai tetap komit melakukan pemberantasan kapal-kapal yang melakukan illegal fishing di wilayah hukum Polres Sergai, baik itu berasal dari dalam daerah Sergai maupun dari luar daerah yang melakukan penangkapan ikan diperairan Sergai.
“Polres Sergai tidak akan main-main untuk menindak kapal trawl siapa pun itu jika salah tetap kita tindak dan tidak ada toleransi mau pun ada interfensi dari pihak luar namun Polres Sergai tetap komit,” ucapnya.
Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses tangkapan ini hingga kepenuntutan. “Semua yang kita tangkap prosesnya akan lanjut, dan pihak kita tidak akan memberikan toleransi,” tegasnya.(BDI)
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota
Pj Sekda Madina Ajak ASN Taat Pajak Kendaraan, Ada Hadiah Umroh hingga Innova Menanti
kota
59 Pejabat Dilantik, Sekda Padangsidimpuan Tegas Jangan Lamban Layani Masyarakat
kota
Rakonda PKK Padang Lawas 2026 Resmi Dibuka, Bupati Putra Mahkota Alam Tekankan Keluarga Jadi Pondasi Kemajuan
kota
Mafia Solar KetarKetir! Kapolres Tapsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi
kota