Selasa, 26 Mei 2026

Polres Sergai Gagalkan penyelundupan Pupuk Bersubsidi Antar Provins

Administrator - Kamis, 14 April 2016 09:31 WIB
Polres Sergai Gagalkan penyelundupan  Pupuk Bersubsidi Antar Provins

SERGAI | SUMUT24 Peredaran pupuk bersubsidi ilegal antar Provinsi berhasil digagalkan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai). Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor utama dalam peredaran pupuk bersubsidi untuk keperluan pertanian tersebut.

Baca Juga:

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 520 zak atau setara dengan 26 ton. Pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau,” ungkap Kapolres AKBP Hernowo Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Aron T Siahaan saat menggelar paparannya didepan Mapolres Sergai, Rabu (13/4).

Kapolres Sergai AKBP Hernowo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal ketika aparat kepolisian menggelar razia di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah tepatnya didepan Mapolres Sergai, sabtu (9/4) sekira pukul 21.00 wib. Dalam razia tersebut polisi barhasil mengamankan 3 truk bermuatan pupuk bersubsi, 3 orang supir dan 1 orang kenek.

“Saat ditanya petugas kelengkapan dokumen terkait muatan yang dibawanya pengemudi truk tidak bisa menunjukkannya, sehingga petugas pun langsung menggelandangnya ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan aturan semestinya penjualan pupuk bersubsidi tersebut harus sesuai dengan wilayah peredarannya. Sebab, masing masing wilayah sudah dihitung kebutuhannya sesuai luas lahan pertanian yang ada. Pengusutan ini penting agar tidak terjadi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi karena masing masing wilayah sudah ditentukan lokasinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Aron T Siahaan menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor utama dalam dalam penjualan pupuk milik pemerintah. Dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 6 undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 junto pasal 4 dan 8 perpu tahun 1962, serta perpres nomor 77 tahun 2015 dan Permendag nomor 4 tahun 2013 tentang perdagangan pupuk bersubsidi. “Pelaku dapat diancam dengan hukuman sekitar 2 tahun penjara,” ucapnya.(BDI)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru