Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
PANCURBATU | SUMUT24 Pembacokan yang telah dialami oleh Najir Masjid yang bernama Mahdin Sembiring warga Jalan Letjen Jamin Ginting Dusun I Desa Bintang Meriah Kecamatan Pancur Batu beberapa waktu yang lalu telah sidang perdana di Pengadilan Negeri Pancurbatu. Anehnya, dalam sidang tersebut hakim dan jaksa meminta agar si nazir memaafkan perlakuan yang telah dilakukan terdakwa. Sehingga proses persidangan ricuh, sebab korban pembacokan dan keluarga tidak terima dengan jalannya persidangan tersebut.
Baca Juga:
Anita selaku jaksa mengatakan jika memang terbukti terdakwa melakukan percobaan pembunuhan dengam membacok Mahdin hanya dikenakan hukuman penjara 3 tahun saja. Begitu juga Sabar Simbolon selaku hakim dalam persidangan itu, sebab bukti bukti tentang pembacokan itu tidak banyak yang mengarah pada percobaan pembunuhan.
Tampak Mahdin sebagai korban perbacokan sangat kecewa melihat hukum yang ada di desanya sendiri yaitu Pancurbatu diduga adanya kongkalikong. “Saya sebagai korban sangat kecewa melihat hukum di tanah kelahiran saya diduga dapat diperjualbeikan dengan aparat hukum,â€katanya kemarin.
Mahdin yang masih dalam perawatan meminta agar aparat hukum di Deliserdang segera memeriksa aparat hukum di Pancurbatu, sebab menurutnya hukum di Pancurbatu masih sangat lemah. “Saya tidak tahu apakah dari KPK atau Polda untuk memeriksa kinerja hukum di pancurbatu, sebab orang yang jelas-jelas tersangka, yang telah melakukan pembacokan terhadap diri saya hanya dikenakan ancaman penjara 3 tahun,” ujarnya.
Bahkan herannya, ada beberapa bukti yang telah dihilangkan, padahal pembacokan yang langsung datang kerumah, mengobrak ngabrik rumah dan juga dianggap percobaan pembunuhan tidak setimpal dengan ancaman kurungan penjara tersebut.
“Saya meminta agar, hakim dan jaksa tidak pilih kasih dalam menengakkan hukum yang ada di Pancurbatu ini, jika memang sudah jelas salah dengan bukti-bukti dan saksi seharusnya dapat segera ditangani dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan mereka kepada saya,†katanya.
Selain itu, Mahdin lebih kecewa lagi jika hakim dan jaksa tidak mengabulkan keinginannya yang menginginkan sipelaku cepat diproses. Malah, sidang ditunda hingga Senin depan (4/4) dengan alasan bukti bukti belum konkrit.
“Saya memohon kepada aparat hukum Deleserdang untuk mengusut hakim dan jaksa ditiap persidangan agar tidak melakukan kecurangan dalam persidangan Senin depan,â€pungkasnya.(nis)
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan
Hukum