Selasa, 26 Mei 2026

Sidang Pembacokan Nazir Mesjid Ricuh

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 09:11 WIB
Sidang Pembacokan Nazir Mesjid Ricuh

PANCURBATU | SUMUT24 Pembacokan yang telah dialami oleh Najir Masjid yang bernama Mahdin Sembiring warga Jalan Letjen Jamin Ginting Dusun I Desa Bintang Meriah Kecamatan Pancur Batu beberapa waktu yang lalu telah sidang perdana di Pengadilan Negeri Pancurbatu. Anehnya, dalam sidang tersebut hakim dan jaksa meminta agar si nazir memaafkan perlakuan yang telah dilakukan terdakwa. Sehingga proses persidangan ricuh, sebab korban pembacokan dan keluarga tidak terima dengan jalannya persidangan tersebut.

Baca Juga:

Anita selaku jaksa mengatakan jika memang terbukti terdakwa melakukan percobaan pembunuhan dengam membacok Mahdin hanya dikenakan hukuman penjara 3 tahun saja. Begitu juga Sabar Simbolon selaku hakim dalam persidangan itu, sebab bukti bukti tentang pembacokan itu tidak banyak yang mengarah pada percobaan pembunuhan.

Tampak Mahdin sebagai korban perbacokan sangat kecewa melihat hukum yang ada di desanya sendiri yaitu Pancurbatu diduga adanya kongkalikong. “Saya sebagai korban sangat kecewa melihat hukum di tanah kelahiran saya diduga dapat diperjualbeikan dengan aparat hukum,”katanya kemarin.

Mahdin yang masih dalam perawatan meminta agar aparat hukum di Deliserdang segera memeriksa aparat hukum di Pancurbatu, sebab menurutnya hukum di Pancurbatu masih sangat lemah. “Saya tidak tahu apakah dari KPK atau Polda untuk memeriksa kinerja hukum di pancurbatu, sebab orang yang jelas-jelas tersangka, yang telah melakukan pembacokan terhadap diri saya hanya dikenakan ancaman penjara 3 tahun,” ujarnya.

Bahkan herannya, ada beberapa bukti yang telah dihilangkan, padahal pembacokan yang langsung datang kerumah, mengobrak ngabrik rumah dan juga dianggap percobaan pembunuhan tidak setimpal dengan ancaman kurungan penjara tersebut.

“Saya meminta agar, hakim dan jaksa tidak pilih kasih dalam menengakkan hukum yang ada di Pancurbatu ini, jika memang sudah jelas salah dengan bukti-bukti dan saksi seharusnya dapat segera ditangani dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan mereka kepada saya,” katanya.

Selain itu, Mahdin lebih kecewa lagi jika hakim dan jaksa tidak mengabulkan keinginannya yang menginginkan sipelaku cepat diproses. Malah, sidang ditunda hingga Senin depan (4/4) dengan alasan bukti bukti belum konkrit.

“Saya memohon kepada aparat hukum Deleserdang untuk mengusut hakim dan jaksa ditiap persidangan agar tidak melakukan kecurangan dalam persidangan Senin depan,”pungkasnya.(nis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
Pj Sekda Madina Ajak ASN Taat Pajak Kendaraan, Ada Hadiah Umroh hingga Innova Menanti
komentar
beritaTerbaru