Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polsek Medan Baru.
Pasalnya pria yang keseharianya sebagai kuli bangunan ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran mencuri tabung gas dan jam tangan milik, M Adi Putra (52), warga Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan Polonia.
Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Baru menyebutkan, Eka Tuyul, warga Jalan Karya Perbatasan Gg Karya Sejahtera No. 93, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap atas dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/265/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 Februari 2019 atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas.
“Tersangka ditangkap pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (18/2/2019).
Dijelaskan Kapolsek, modus oprandi pelaku masuk kerumah korban dengan merusak ensel pintu kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah Jam tangan merk. Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No. 52 Medan.
“Saat korban kembali pulang usai menjemput cucunya bersekolah, korban melihat pintu rumah depan sudah terbuka dan engsel pintu telah rusak, kemudian korban memeriksa isi rumah dan diketahui tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah jam tangan merk Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan telah hilang,” ucap Kompol Martuasah.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Pada hari, Sabtu (16/2/2019), pelaku dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyelidikan selanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku di persangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Kompol Martuasah.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News