Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polsek Medan Baru.
Pasalnya pria yang keseharianya sebagai kuli bangunan ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran mencuri tabung gas dan jam tangan milik, M Adi Putra (52), warga Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan Polonia.
Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Baru menyebutkan, Eka Tuyul, warga Jalan Karya Perbatasan Gg Karya Sejahtera No. 93, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap atas dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/265/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 Februari 2019 atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas.
“Tersangka ditangkap pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No 52 Medan. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (18/2/2019).
Dijelaskan Kapolsek, modus oprandi pelaku masuk kerumah korban dengan merusak ensel pintu kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah Jam tangan merk. Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan pada hari, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan Karya Perbatasan No. 52 Medan.
“Saat korban kembali pulang usai menjemput cucunya bersekolah, korban melihat pintu rumah depan sudah terbuka dan engsel pintu telah rusak, kemudian korban memeriksa isi rumah dan diketahui tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah jam tangan merk Xiao Yan dan 3 buah tas perempuan telah hilang,” ucap Kompol Martuasah.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Pada hari, Sabtu (16/2/2019), pelaku dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyelidikan selanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku di persangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Kompol Martuasah.(W02)
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mempriorita
kota
sumut24.co MedanFraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peratu
kota
sumut24.co MedanFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat poin krusial terkait arah perubahan Peraturan Daer
kota
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS)
Umum
sumut24.co MedanKepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Daulay mengaku takjub men
Sport
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menggelar serangkaian rapat teknis bersama sejumlah perangkat dae
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jend
kota
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News