Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Joshua Michael alias Bagong (18), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Medan Helvetia. Pasalnya remaja yang berdomisili di Jalan Sempurna No.49 Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia nekat melakoni aksi pencurian.
Informasi di himpun wartawan dari kepolisian Polsek Medan Helvetia dari keterangan tertulisnya melalui Panit II Reskrim Helvetia Ipda S Sebayang menyebutkan, pelaku pencurian (Joshua-red) ditangkap, Selasa (5/2/2019) setelah kepergok oleh korbanya, Renni Hutagalung (34) seorang IRT, warga Jalan Pasar II Rel Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Panit II Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang kepada wartawan mengatakan, sebelum tersangka (Joshua-red) ditangkap, pelaku yang masuk kedalam kamar korban, Selasa (4/2/2019), sekira pukul 12.00 Wib, mencuri 1 (satu) cincin emas dan 2 (dua) cincin besi putih milik korban.
Merasa tidak puas dengan hasil yang didapat, Rabu (5/2/2019) pagi dini hari sekira pukul 04.30 Wib, tersangka kembali melakukan pencurian dengan cara merusak dinding kamar korban yang terbuat dari triplek untuk mencuri uang korban.
“Saat tersangka didalam rumah korban untuk kembali mencuri, tersangka dipergoki oleh korban yang sepontan berteriak maling. Karena ketauan oleh korban, tersangka kabur keluar rumah,” ucap Ipda S Sebayang.
Kemudian lanjut di ceritakan Ipda S Sebayang, tidak berapa lama aksi pencurian, masyarakat menelpon Polsek Helvetia dan memberitahukan bahwa ada terjadinya pencurian. Sehingga Tim Pegasus mendatangi TKP.
Petugas yang tiba di TKP, langsung mengintrograsi korban dan menanyakan ciri ciri tersangkask. Setelah di jelaskan oleh korban Tim Pegasus melakukan penyelidikan.
Tidak berapa lama tersangka diamankan di seputaran TKP. Karna sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama, sehingga Tim Pegasus dapat menangkap tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti 2 (dua) lembar triplek yang sudah di rusak tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk proses lanjut,” terang Ipda S Sebayang.
Dijelaskan Ipda S Sebayang, dari introgasi petugas, tersangka mengakui bahwa aksi mencuri sudah dilakoninya sebanyak 10 di seputaran TKP. Dan terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Ipda S Sebayang.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News