Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua kulit hewan dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) dan kulit Macan Dahan (Neofis Diar) berhasil diamankan personil Subdit IV DitresKrimsus Polda Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, kedua kulit hewan ini didapat dari tersangka IS alias Pak Wito (65), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kita menyamar sebagai pembeli,” ungkapnya kepada wartawan, di halaman Ditreskrimsus Mapoldasu, Kamis (31/1/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kombes Pol Rony menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/1/2019), setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menerima informasi adanya terjadi dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau organ satwa dilindungi yang dilakukan oleh IS.
Berbekal informasi tersebut, jelasnya, petugas lalu melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka untuk melakukan pembelian satu lembar kulit Harimau Sumatera.
“Setelah dilakukan transaksi, tim mendapatkan satu lembar kulit Harimau Sumatera dan satu lembar kulit Macan Dahan. Dengan kondisi terdapat bekas belahan pada bagian perut di lokasi kebun jeruk tepatnya dibelakang rumah tersangka IS,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Rony menerangkan, tersangka mendapatkan kedua kulit satwa dilindungi ini dari seorang pria berinisal H (50) dan R (35) warga Kuala Simpang, Provinsi Aceh. Sedangkan untuk harga jual, sambungnya, tersangka mematok kedua kulit hewan buas tersebut masing-masing dengan harga Rp 17 juta.
“Kedua kulit satwa dilindungi ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak BKSDA,” terangnya kepada wartawan .
Sementara itu, kepada tersangka, ungkap Kombes Pol Rony, akan dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sampai sekarang kita dapat informasi penjualan dilakukan ditingkat lokal. Tapi kalau kita prediksi yang seperti ini penjualan antar negara,” pungkasnya.
Sementara IS mengaku, bahwasanya kedua kulit satwa tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh H dan R. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jika kedua kulit hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.
“Saya tidak tahu. Hanya dititipkan dari Aceh,” terangnya kepada sejumlah wartawan.(W05)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News