Kamis, 23 Juli 2026

Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Curat

Administrator - Rabu, 30 Januari 2019 15:07 WIB
Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Curat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.

Adapun tersangka pelaku yang ditangkap diketahui bernama, Koko (34), warga Jalan M Yakub No 8 Medan. Selain ditangkap,tersangka yang tercatat sebagai residivis ini terpaksa harus mendapat perawatabn medis dirumah sakit untuk mengeluarkan timah panas yang bersarang dikakinya usai ditembak petugas lantaran mencoba melawan petugas dengan mencoba kabur ketika hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada hari, Jumat (18/1/2019) lalu di kios ponsel Jalan Sentosa Baru Kecamatan Medan Perjuangan.

“Atas pencurian dilakoni tersangka, korbannya M Khomis Ridho (22) mengalami kerugian Rp10 Juta,” ujar AKBP Putu Yudha, Rabu (30/1/2019).

Lajnut dijelaskan AKBP Putu Yudha, tersangka pelaku pencurian dalam beraksi dengan cara mendongkrak pintu rumah korban, dan masuk menggasak tas yang berisi uang tunai Rp10 Juta, serta dokumen penting lainnya.

“Saat tersangka beraksi, korban yang terlelap tidur sontak terbangun. Mengetahui aksinya kepergok oleh korban, tersangka langsung bergegas kabur melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih jauh dibeberkan AKBP Putu Yudha, pihaknya yang mendapat laporan tindak kriminal, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengidentifikasi pelakunya.

“Pelaku disergap ketika berada di Jalan Kesehatan Medan Perjuangan, saat dilakukan pengembangan dia melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” terang AKBP Putu Yudha.

Usai dilumpuhkan terang Kasat Reskrim, Koko (tersangka-red) kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan untuk mengobati lukanya.

Dari pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 lembar kartu paket XL milik korban, 1 pasang sendal jepit swallow warna putih, 1 buah flashdisk berisi CCTV dan 2 lembar non pembelian kartu paket.

“Dari pemeriksaan tersangka merupakan residivis kambuhan, yang telah tiga belas kali melakukan aksinya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Jalan M Yakub Medan ini dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
komentar
beritaTerbaru