Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Baca Juga:
Dari tersangka disita barang bukti dua unit sepedamotor hasil kejahatan, kunci letet T, linggis, obeng sedangkan barang bukti bongar rumah, pagar, jerjak dan lainnya.
Dirkrimum Poldasu Kombes Andi Rian S.I.K didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar kepada wartawan, Senin (3/12) mengatakan, tersangka ditangkap dalam operasi Sikat Toba 2018 yang baru seminggu digelar dan berdasarkan laporan korban.
Dijelaskannya, peristiwa terjadi, Rabu (28/11). Waktu itu korban Ruslin Sipakar, 56, warga Jl. Setia Medan Helvetia keluar dari rumah menuju rumah makan Jl. H. Adam Malik , korban memarkirkan sepedamotor Suzuki BK 5591 OK.
Selanjutnya korban masuk ke rumah makan. Tidak berapa lama sepedamotornya sudah hilang. Korban kemudian melakukan pencarian namum tidak ditemukan.
Sekira pukul 21:00, korban mendapat kabar sepedamotornya berada di Jl. Waringin. Korban mendatangi lokasi dan menanyakan kepada Satpam siapa yang membawa sepedamotornya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Poldasu.
‘Polisi kemudian menangkap tersangka AD, 25, warga Tanjung Morawa. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan,” jelas Dirkrimum.
Sedangkan pada peristiwa lainnya, sepedamotor Sri Dewi, 41, Jl. Sei Kuala Medan juga hilang di teras rumahnya, 8 Oktober 2018. Sepedamotor BK 3317 IW ini diparkir dalam keadaan stang terkunci.
Poldasu begitu menerima laporan segera melakukan pencarin terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka W alias Wewek, 30, warga Jl. Eka Rasmi Medan Johor dan Fajar Yahya, 35, warga Jl. Tani Asri Sunggal.
“Kedua tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor,” jelas Andi Rian.
Kemudian kasus pembobol rumah ditangkap dua tersangka MI alias Ipan Kawit, 20, warga Dusun I, Desa Amplas Tambak Rejo, Gang Satria Barat, Percut Seituan dan RS alias Riko, 20, warga Bandar Klippa Percut Seituan.
“Kedua tersangka membongkar rumah milik Ana L. Sihombing, SE, 62, warga Jl. Sei Bahorok Medan, 27 Oktober 2018,” kata Andi Rian.
Dijelaskan, rumah korban yang dibongar berada di Jl. Jati 2 Gang Suharto, Percut Seituan. Terdangka mengambil jerajak, seng, pintu rumah seluruhnya bernilai Rp8 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Poldasu yag kemudian melakukan penyelidikan dan menagkap kedua tersangka dari kedimannya.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Poldasu,” jelasnya.
Selain itu, Ranmor Poldasu juga mengamanan 7 sepedamotor yang diduga hasil kejahatan saat melakukan Operasi Sikat Toba 2018 di sejumlah wilayah di Medan.
“7 sepedamotor ini diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan dicurigai hasil kejahatan,” katanya. (W05)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News