
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaMEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Nilwan Arief di vonis majelis hakim dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara terlihat tenang dan santai atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran. Di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/3).
Selain Nirwan Arif, Majelis Hakim yang diketuai Didit SH juga memvonis Rido Habibie yang merupakan rekanan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
” Selain hukuman penjara keduanya juga dibebani majelis hakim dengan membayar denda masing- masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,”. ungkap majelis hakim
Majelis hakim menjerat keduanya dengan pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menuntut dua tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran.
Selain tuntutan kurungan badan, JPU juga menuntut Nilwan Arief, membayar Rp50 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Sementara uang pengganti tidak dikenakan dikarenakan uang sebanyak Rp50 juta telah dititipkan kepada penyidik untuk dikembalikan ke kas negara.
Sementara itu terdakwa lain, Rido Habibie merupakan rekanan dituntut satu tahun dan 10 bulan penjara dan membebankan membayar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan
Menurut JPU, Nilwan Arief terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga negara mengalami kerugian Rp1,3 miliar pada proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD HAMS Kisaran yang ditampung pada APBN 2013.
Dimana dalam penghitungan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) oleh Yudhistira yang merupakan rekanan (dalam berkas terpisah) dalam proyek tersebut sebesar Rp9,9 milyar dari nilai proyek Rp10 milyar.(Iin)
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaChandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
kotaLima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNIAL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
kotaTNI&ndashPOLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
kotaSumut Foundation Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah
kotaTeks foto Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang buk
kotaKejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan
kotaKejatisu Masih Mendalami Keterlibatan Mantan Bupati Deli Serdang dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
kotaKetua TP PKK Kota Pematang Siantar berkunjung ke Kantor Camat Siantar Barat dan Kantor Lurah Martoba Kecamatan Siantar Utara
kotaCegah Radikalisme, Densus 88 AT dan Kemenag Sumut Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi Beragama
kota