Sabtu, 31 Oktober 2026

Terungkap! Kasus Pencurian Motor di Alboin Hutabarat, Resmob Polres Padangsidimpuan Amankan Terduga Pelaku

Administrator - Sabtu, 31 Oktober 2026 13:31 WIB
Terungkap! Kasus Pencurian Motor di Alboin Hutabarat, Resmob Polres Padangsidimpuan Amankan Terduga Pelaku

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Gerak cepat Unit Operasional (Opsnal) Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tim Opsnal Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan tim Resmob.

"Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Kampung Darek. Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Hasiholan Naibaho.

Ia menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kejadian bermula ketika saksi Fatimah Sari Dalimunthe terbangun dari tidurnya dan mendapati sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BB 3425 HJ yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat.

Mengetahui kendaraan tersebut hilang, saksi kemudian menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan kejadian itu kepada pemilik kendaraan. Karena pemilik kendaraan sedang berada di luar kota, Rahmad Hidayat selaku pelapor diminta untuk mendatangi Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan resmi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3 juta.

Berbekal keterangan pelapor, saksi-saksi, serta hasil analisis tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian mengidentifikasi SR sebagai terduga pelaku. Informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya menjadi petunjuk penting bagi tim dalam melakukan penangkapan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SR diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Hasiholan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan aksi pencurian saat rumah ditinggalkan penghuninya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban," imbaunya.

Polres Padangsidimpuan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian.

Polres Padangsidimpuan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Padangsidimpuan tetap aman dan kondusif.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus PT TSI VS Bank Mandiri, Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar
Di Balik Kasus Keracunan MBG : Kajian Ilmiah UPNVJ Tawarkan Solusi Berbasis Data
DPC AWI Kota Medan : Tuntaskan Persoalan Dugaan TKI Ilegal yang Dilakoni S Alias Nino
Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Buru dan Tangkap Pelaku di Tanjungbalai
Dalam 40 Hari, Polres Batubara Ungkap 10 Kasus Curat-Curanmor
3 Kasus Terungkap, ±51,21 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Serta 0,12 gram ganja    Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru