Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Perluas Pasar Lewat Misi Dagang Jatim
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
Baca Juga:
- LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
- Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Bersama Pemda Se-Sumut
- KPK Datang, Bobby Beri Peringatan Keras: Jangan Main-main dengan APBD!
Oleh: Tundra Meliala
Pegiat Media
ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari halaman hukum media di Indonesia: korupsi. Pagi menangkap pejabat, siang mengumumkan tersangka, sore menggeledah kantor, malam mengabarkan persidangan. Besoknya muncul kasus baru. Begitu seterusnya. Seolah-olah negeri ini tidak pernah kehabisan koruptor.
Korupsi bahkan telah menjadi tontonan yang akrab. Operasi tangkap tangan diumumkan, barang bukti uang dipamerkan, tersangka digiring ke ruang konferensi pers, lalu kamera berpindah ke kasus berikutnya. Publik memperoleh kesan bahwa mesin pemberantasan bekerja karena penangkapan terus terjadi. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mengganggu: jika penangkapan terus dilakukan, mengapa korupsi tidak juga berhenti?
Data menunjukkan masalahnya memang tidak kecil. Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025, Transparency International memberi Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor itu turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Transparency International menilai kemajuan pemberantasan korupsi di kawasan Asia-Pasifik mengalami stagnasi.
Di dalam negeri, angka perkara juga memperlihatkan betapa luasnya persoalan. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat ribuan putusan perkara yang diklasifikasikan sebagai korupsi pada 2025. Pada saat yang sama, KPK dalam Renstra 2025-2029 mencatat bahwa sepanjang 2020-2024 terdapat perkara yang melibatkan kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, pemerintah provinsi, komisi, hingga DPR. Artinya, korupsi bukan kejahatan yang tumbuh di satu sudut birokrasi. Ia mengikuti jalur kekuasaan dan uang.
Lalu siapa yang melakukan?
Di sinilah anggapan bahwa korupsi terutama lahir dari kemiskinan menjadi tidak memadai. Korupsi kelas kakap justru sering dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan, penghasilan, akses, pendidikan, dan kekuasaan. Mereka bukan orang yang mencuri karena tidak mampu membeli makan malam. Mereka mempunyai pintu ke anggaran, perizinan, pengadaan, proyek, jabatan, atau keputusan yang bernilai ekonomi.
Kasus korupsi pengadaan, misalnya, memperlihatkan pertemuan kepentingan pejabat dan pengusaha. KPK sendiri menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area berisiko tinggi. Dalam kajiannya, KPK mencatat 68 kasus pengadaan barang dan jasa pada 2024, sementara pada 2025 tercatat 21 kasus dalam data yang digunakan untuk kajian tersebut.
Operasi tangkap tangan di Sumatera Utara pada Juni 2025 memberikan gambaran yang gamblang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan enam proyek jalan dengan nilai total sekitar Rp231,8 miliar. Di antara mereka terdapat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, pejabat pembuat komitmen, serta dua direktur perusahaan.
Di Sulawesi Tenggara, sebulan lebih kemudian, pola serupa kembali terlihat. Dalam OTT terkait Bupati Kolaka Timur, KPK menetapkan lima tersangka. Uang tunai Rp200 juta disita sebagai barang bukti. Kasus-kasus semacam ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar soal seseorang membutuhkan uang. Ia berkaitan dengan kekuasaan yang dapat ditukar dengan keuntungan pribadi.
Karena itu, korupsi sesungguhnya lebih dekat dengan penyalahgunaan kesempatan daripada kekurangan kebutuhan. Ada jabatan. Ada kewenangan. Ada celah. Ada uang. Lalu ada keputusan moral untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Persoalannya kemudian bukan sekadar mengapa orang korupsi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa sistem terus menyediakan orang baru untuk menggantikan mereka yang sudah ditangkap?
Di sinilah pemberantasan korupsi perlu keluar dari perangkap statistik penindakan.
Penangkapan tentu penting. OTT penting. Penyidikan penting. Persidangan penting. Penjara penting. Tetapi semuanya adalah bagian dari hilir. Jika hulu tetap terbuka, penangkapan hanya seperti menimba air dari perahu yang bocor tanpa menutup lubangnya.
KPK sendiri dalam strategi 2025-2029 tidak hanya menempatkan penindakan, tetapi juga pendidikan dan pencegahan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. KPK mencatat pemulihan aset pada 2020-2024 masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, dengan realisasi 2024 sebesar Rp739,61 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada menghukum orang, tetapi juga mengejar kembali hasil kejahatannya.
Namun justru di titik inilah efektivitas hukuman patut dipersoalkan.
Menurut Indonesia Corruption Watch, dari 1.768 putusan perkara korupsi yang mereka kumpulkan untuk 2024, rata-rata vonis penjara terdakwa korupsi hanya 3 tahun 3 bulan. ICW juga menghitung pengembalian kerugian negara hanya sekitar 4,78 persen dari total kerugian yang mereka identifikasi sebesar Rp330,9 triliun. Data itu tentu merupakan hasil pemantauan ICW, bukan keseluruhan populasi putusan, tetapi cukup untuk menunjukkan persoalan serius mengenai beratnya hukuman dan pemulihan aset.
Maka jangan heran jika penjara tidak selalu menjadi akhir dari kehidupan nyaman seorang koruptor.
Vonis yang panjang di atas kertas dapat menyusut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Setelah bebas, sebagian terpidana kembali memiliki sumber daya, jaringan, dan pengaruh. Uang hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan bahkan dapat membuat hukuman kehilangan sebagian daya paksa sosialnya.
Di sinilah gagasan memiskinkan koruptor memperoleh relevansinya. Bukan dalam arti menghukum kemiskinan, melainkan memastikan bahwa kejahatan tidak pernah menjadi investasi yang menguntungkan.
Koruptor harus kehilangan hasil kejahatannya. Aset yang berasal dari tindak pidana harus ditelusuri. Rekening harus diperiksa. Kepemilikan perusahaan harus dibuka. Aliran uang harus diikuti. Orang yang menikmati hasil korupsi harus diperiksa sesuai bukti hukum. Hukuman badan dan perampasan hasil kejahatan semestinya bekerja sebagai satu kesatuan.
Sebab hukuman penjara saja bisa menciptakan paradoks: negara kehilangan uang, kemudian membiayai penjara bagi pelakunya, sementara sebagian hasil kejahatan mungkin tetap berada di luar jangkauan negara.
Masalah lain lebih mengkhawatirkan: bagaimana jika penjaga pintu hukum sendiri ikut menjual kuncinya?
Korupsi di lingkungan aparat penegak hukum bukan cerita baru. Catatan ICW mengenai tren korupsi hakim menunjukkan adanya perkara yang melibatkan hakim Mahkamah Agung maupun hakim pengadilan negeri. Dalam daftar yang dihimpun ICW, antara lain tercantum perkara Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara suap vonis Ronald Tannur.
Ketika aparat penegak hukum menerima suap, masalahnya berubah. Yang rusak bukan hanya anggaran negara. Yang diperdagangkan adalah keadilan.
Jaksa dapat disuap. Hakim dapat disuap. Pengacara dapat menjadi bagian dari jaringan transaksi. Pejabat dapat membeli perlindungan. Dalam situasi seperti itu, hukum tidak lagi menjadi pagar. Ia berubah menjadi pintu yang dapat dibuka bagi siapa pun yang mempunyai uang dan akses.
Maka pemberantasan korupsi menghadapi musuh yang lebih berbahaya daripada sekadar koruptor: korupsi terhadap hukum itu sendiri.
Di sinilah publik perlu berhati-hati terhadap ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Banyaknya orang yang ditangkap memang menunjukkan adanya penindakan. Tetapi banyaknya penangkapan tidak otomatis membuktikan bahwa korupsi berkurang.
Polisi tidak akan disebut berhasil memberantas pencurian hanya karena setiap hari menangkap pencuri baru. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika lingkungan yang memungkinkan pencurian menyempit dan jumlah kejahatan menurun.
Begitu pula dengan KPK.
OTT seharusnya dipandang sebagai alat untuk membongkar jaringan, bukan sekadar peristiwa yang selesai ketika tersangka mengenakan rompi oranye. Bahkan dalam perkara Sumatera Utara, KPK sendiri menegaskan bahwa OTT merupakan pintu awal untuk mendalami proyek-proyek pengadaan lainnya.
Pernyataan itu penting. Sebab yang harus dicari bukan hanya tangan yang menerima uang, tetapi kepala dari tangan itu: siapa yang mengatur, siapa yang memerintah, siapa yang menikmati, siapa yang melindungi, bagaimana uang dipindahkan, dan mengapa sistem memungkinkan transaksi itu terjadi.
Korupsi juga tidak akan selesai hanya dengan pendidikan antikorupsi.
Bangsa ini sudah terlalu lama mengetahui bahwa korupsi itu buruk. Anak sekolah tahu. Pegawai tahu. Pejabat tahu. Pengusaha tahu. Pemuka agama tahu. Bahkan orang yang akhirnya tertangkap pun biasanya tahu bahwa yang dilakukannya melanggar hukum.
Jadi persoalannya bukan kekurangan pengetahuan.
Persoalannya adalah keberanian untuk menolak ketika kesempatan datang, dan kepastian bahwa jika seseorang tetap memilih mencuri uang negara, seluruh keuntungan yang diperolehnya akan dikejar sampai habis.
Moralitas juga tidak cukup jika sistem memberi imbalan kepada perilaku buruk.
Seseorang bisa mengenakan simbol agama, berbicara tentang kesalehan, mengutip ayat, menghadiri forum keagamaan, dan pada saat yang sama tergoda memperjualbelikan kewenangannya. Karena itu, agama tidak boleh berhenti menjadi identitas. Moral tidak boleh berhenti menjadi pidato.
Korupsi adalah ujian paling nyata terhadap integritas: apa yang dilakukan seseorang ketika tidak ada kamera, ketika peluang tersedia, dan ketika ia merasa tidak akan tertangkap.
Karena itu, resep pemberantasan korupsi sebenarnya bukan rahasia. Pencegahan diperkuat. Transparansi diperluas. Konflik kepentingan diawasi. Pengadaan dibuka. Beneficial ownership ditelusuri. Pembiayaan politik diperketat. Penegakan hukum independen. Perampasan aset diperkuat. Hukuman konsisten. Pengawasan internal tidak menjadi formalitas. Dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus menghadapi konsekuensi yang nyata.
Mahkamah Agung sendiri mencatat bahwa sepanjang 2025 seluruh badan peradilan menangani lebih dari tiga juta perkara dan menyelesaikan sekitar 97,11 persen di antaranya. Angka produktivitas ini menunjukkan kapasitas sistem peradilan yang besar. Tantangannya bukan semata-mata kemampuan memproses perkara, tetapi memastikan perkara korupsi diputus dengan integritas dan menghasilkan keadilan serta pemulihan kerugian negara.
Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan kekurangan aturan. Bukan pula kekurangan lembaga.
Indonesia memiliki KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan tipikor, PPATK, BPK, BPKP, inspektorat, Ombudsman, Komisi Yudisial, dan berbagai perangkat pengawasan lainnya. Tetapi banyaknya lembaga tidak otomatis menghasilkan negara yang bersih apabila masing-masing pagar dapat dilompati, dibeli, atau dinegosiasikan.
Itulah sebabnya perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan: berapa orang yang ditangkap?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak uang yang berhasil dikembalikan, berapa banyak jaringan yang dibongkar, berapa banyak celah yang ditutup, berapa banyak aset yang dirampas melalui proses hukum, dan apakah orang yang menyaksikan hukuman itu kemudian berpikir ulang sebelum melakukan hal yang sama?
Jika jawabannya belum meyakinkan, maka ada sesuatu yang keliru.
Bukan karena Indonesia kekurangan koruptor untuk ditangkap.
Melainkan karena sistem belum cukup membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan.
Dan selama korupsi masih menjanjikan uang, kekuasaan, jaringan, dan kemungkinan hidup nyaman setelah hukuman, penangkapan seorang koruptor hanya akan menciptakan ruang bagi koruptor berikutnya.
Satu masuk penjara, yang lain antre.
Maka ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan panjangnya daftar tersangka. Bukan pula banyaknya konferensi pers dengan uang sitaan di atas meja.
Ukuran keberhasilannya sederhana: suatu hari nanti, orang yang mempunyai kesempatan mencuri uang negara memilih tidak melakukannya—bukan karena ia tiba-tiba menjadi malaikat, melainkan karena ia tahu hukum pasti datang, uangnya pasti dikejar, asetnya dapat dirampas, jabatannya tidak menyelamatkannya, dan tidak ada pintu belakang untuk membeli kebebasan.
Di situlah hukum mulai menjerakan.
Sebelum itu terjadi, perang melawan korupsi masih seperti memukul bayangan.
Bayangannya hilang sebentar.
Lalu muncul lagi di tempat lain. Rel
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News
Tak Perlu 1012 Jam ke Kualanamu, Wabup Atika Ajak Travel Umrah Manfaatkan Bandara JHN
News
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22,5 Miliar
News
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
Taput sumut24.co Kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat kembali diwujudkan Kodim 0210/TU melalui kegiatan pembagian air bersih kepa
News
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News