Rabu, 08 Juli 2026

Polisi Ringkus 2 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 260 Gram Ganja Disita

Darmanto - Rabu, 08 Juli 2026 14:47 WIB
Polisi Ringkus 2 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 260 Gram Ganja Disita
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (6/7/2026) malam melakukan operasi senyap terhadap dua oknum mahasiswa di kota Medan, yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Terdapat lebih dari 260 gram ganja, disita petugas dari tangan keduanya yang diringkus di dua tempat berbeda.

Dua oknum Mahasiswa itu yakni KH (20) warga Jalan Jamin Ginting Medan dan Y (20) Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan keduanya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat ditangkap ketika tengah mengendarai sepeda motor, petugas menyita satu paket besar ganja, yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya.

"Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Kami kemudian lakukan pengembangan," ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Haryono, SH, MH, Rabu (8/7/2026) pagi.

Saat pengembangan, petugas mendapati KH tengah mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Petugas, kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram.

"Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa, dan juga ke masyarakat diluar lingkungan kampus. Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi, transaksi antara mereka juga bukan kali pertama," tambah Rafli.

Polrestabes Medan, menghimbau kepada masyarakat terkhusus mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktek penyalahgunaan narkoba. Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar, dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan gadaikan cita – cita anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku," pungkas Rafli.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tahun Medan Cantare Choir, Gelar Event Besar
USU Buka Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II
BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
Dua Bal Ganja dalam Jok Motor, Pemuda Padangsidimpuan Ditangkap Satresnarkoba Padangsidimpuan Saat Melintas di Aek Tampang
komentar
beritaTerbaru