Sabtu, 30 Mei 2026

Dalam 36 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Bongkar 8 Gudang Motor Curian

Administrator - Sabtu, 30 Mei 2026 15:58 WIB
Dalam 36 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Bongkar 8 Gudang Motor Curian
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (curas, curat dan curanmor) di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.ist
MEDAN, SUMUT24.CO – Polrestabes Medan melalui Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu 36 hari, tim tersebut berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan sekaligus membongkar delapan gudang penampungan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga:

Keberhasilan itu dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (curas, curat dan curanmor) di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Sabtu (30/5/2026).


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha SIK, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis SIK, Kasi Humas AKP N Gultom, Kanit Pidum Iptu Hafizullah dan Kanit Resmob Iptu Ramadan Bimo Setiadi SIK.


Jean Calvijn menjelaskan, Tim JCS yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 lalu telah menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan pengungkapan berbagai kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek dan Satreskrim.


"Periode 24 April hingga 29 Mei 2026 atau selama 36 hari, setelah adanya penegasan terkait tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang mengancam jiwa, raga dan harta benda masyarakat, setidaknya ada 37 pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolrestabes.


Menurutnya, langkah tersebut dilakukan terhadap pelaku yang melawan petugas saat penangkapan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Dari hasil operasi selama 36 hari itu, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan orang diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana, sedangkan 11 tersangka tercatat melakukan aksi kejahatan di 14 tempat kejadian perkara (TKP).


"Pada saat penangkapan, terungkap pula 14 laporan polisi yang sebelumnya belum berhasil diungkap dan dilakukan para tersangka di 14 TKP berbeda," ungkapnya.


Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 12 kasus menonjol, termasuk temuan ratusan kendaraan bermotor dari sejumlah gudang penampungan.
Beberapa hari sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 136 kendaraan yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil dari delapan lokasi penampungan.


"Terkait seluruh kendaraan yang ditemukan tersebut masih dilakukan identifikasi. Sampai saat ini belum ada pihak yang dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut pasca penemuan dari delapan gudang penampungan," jelasnya.


Adapun lokasi gudang penampungan yang berhasil dibongkar antara lain berada di kawasan Pasar VIII dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Kapolrestabes juga menyoroti pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku asal Belawan yang beroperasi di Kota Medan.


"Ada empat tersangka yang berdomisili di Belawan namun melakukan aksi kejahatan di Kota Medan. Mereka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena menjalankan aksi yang tergolong brutal," tegas Jean Calvijn.


Ia berharap keberhasilan pengungkapan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak lagi beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
Polisi Humanis Kawal Waisak 2026 di Candi Bahal I, Ratusan Umat Buddha Beribadah Khusyuk
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Gang Jati Denai Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap Edar
komentar
beritaTerbaru