Rabu, 06 Mei 2026

Diduga Dikriminalisasi, Roni Paslani Jalani Sidang ke-7 di PN Lubuk Pakam

Administrator - Rabu, 06 Mei 2026 21:32 WIB
Diduga Dikriminalisasi, Roni Paslani Jalani Sidang ke-7 di PN Lubuk Pakam
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, menjalani sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.isy
Deliserdang | Sumut24.co

Baca Juga:
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, menjalani sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Sidang yang berlangsung lebih dari satu jam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Liana Lubis SH. Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi pelapor, Erwin.
Dalam keterangannya, saksi pelapor mengaku melaporkan terdakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah yang diklaim milik kliennya. Namun, saat dicecar majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, saksi tidak dapat memastikan kapan tepatnya laporan tersebut diajukan ke Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum terdakwa, M. Yani Rambe SH, juga mempertanyakan kronologi perkara, khususnya terkait mana yang lebih dulu antara gugatan perdata dan laporan pidana. Saksi pun mengaku baru mengetahui perkara tersebut pada tahun 2023 sehingga tidak mampu menjawab secara rinci.
Usai persidangan, Roni Paslani menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia mengaku saat ini dalam kondisi sakit selama menjalani penahanan di Lapas Lubuk Pakam sejak 27 Februari 2026.
"Kasus ini bermula saat saya membeli tanah di Desa Patumbak Kampung dengan SK Camat tahun 1983. Proses jual beli dilakukan melalui notaris dan sudah dicek ke desa, kecamatan hingga BPN, semuanya dinyatakan bersih," ujar Roni.
Ia menambahkan, lahan seluas sekitar 3,2 hektare tersebut awalnya berupa danau dan telah ditimbun dengan biaya mencapai Rp15 miliar.
"Saya tidak mungkin memalsukan surat, karena saya membeli, bukan menggarap. Tanah itu rencananya untuk kaplingan, pembangunan masjid dan pesantren," tambahnya.
Roni juga memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan kesehatan serta meminta keadilan atas perkara yang menjeratnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak tepat karena menggunakan KUHP baru. Selain itu, ia menduga adanya pemaksaan perkara terhadap kliennya.
"Gugatan perdata kami ajukan 1 Mei 2022, sementara laporan pidana dibuat 7 Juni 2022. Artinya gugatan lebih dulu, namun klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yani.
Pihaknya juga berencana mengadukan perkara ini ke Komnas HAM, Kemenkumham, dan Komisi III DPR RI terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Terkait rencana JPU menghadirkan saksi melalui Zoom, kuasa hukum terdakwa menolak tegas.
"Kami tidak yakin keabsahan saksi jika hanya dihadirkan secara daring, apalagi selama persidangan pelapor belum pernah hadir langsung," tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tragis, Bayi 3 Minggu di Deli Serdang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Orang Tua
Diduga Dipaksa Buang Air Panas, 2 Karyawan PMKS Sadane Luka Berat, 1 Tewas
Diduga Limbah PTPN III Gunung Para Dolok Merawan Cemari Sungai Bahilang, Warga Terserang Penyakit Gatal
Sorotan Publik: Dua Lurah di Asahan Diduga Poligami Ilegal, Desakan Pemberhentian Menguat
Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
Diduga Ada Praktik Mafia Solar Subsidi di Pasar 4 Marelan, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
komentar
beritaTerbaru