Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena “Prank” di Dua Lokasi
Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena &ldquoPrank&rdquo di Dua Lokasi
News
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi demi keuntungan pribadi. Mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, memindahkan BBM dari tangki ke jerigen, hingga menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan dan alat penyedot.
"Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang menggunakan banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang 'kencing' BBM di lokasi lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkap Kombes Calvijn saat memaparkan ungkpa kasus tersebut di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/206).
Dari enam kasus yang diungkap, tiga di antaranya terjadi langsung di SPBU, sementara tiga lainnya melibatkan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, antara lain SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis (Percut Sei Tuan), Jalan Mabar (Medan Perjuangan), akses Tol Helvetia (Deli Serdang), Jalan Jamin Ginting (Medan Tuntungan), Jalan Eka Sama (Gedung Johor), serta Jalan Letda Sujono (Medan Tembung).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:
Perkara 1: SY (43), wiraswasta, dan MHN (56), operator SPBU. Perkara 2: M (47) dan AH (18). Perkara 3: S (41) dan AP (45). Perkara 4: RAMC (22) dan AAS (22). Perkara 5: SH (46). Perkara 6: RUS (43).
Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari becak motor tanpa pelat, mobil pribadi yang dimodifikasi, pompa elektrik, tangki ilegal, hingga satu truk tangki berisi sekitar 12.000 liter solar. Polisi juga menyita kendaraan roda dua, mobil boks modifikasi, truk Fuso, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan BBM subsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polrestabes Medan menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama menjelang Ramadan, guna mencegah kelangkaan dan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Medan dan sekitarnya.(W02
Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena &ldquoPrank&rdquo di Dua Lokasi
News
Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja
News
IMO Indonesia Sumut Ucapkan Selamat HUT ke81 TN I TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
News
Kurir Ganja 20 Kg Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Upah Dijanjikan Rp1,8 Juta
News
Proyek Bahu Jalan di Paya Gambar Dikeluhkan Warga, Pengaturan Lalu Lintas Dipertanyakan
News
Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UIN SU Tetap Tolak Pengukuhan Forum Alumni
News
Respon Pengaduan Call Center 110,Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama
Kota
Dari Tanah Suci hingga Medan, PAS Kobarkan Semangat Persaudaraan di HUT ke81 TNI
News
3 Ekskavator Dibakar, Kapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Pernah Turun Langsung Tindak PETI MadinaTapsel, Kini Kotanopan Menanti Ketegasan
News
KP Norman Pertanyakan Rocky Gerung Jadi Wantimpres Rekam Jejak Kritik terhadap Kekuasaan Disorot
News