Senin, 05 Oktober 2026

3 Ekskavator Dibakar, Kapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Pernah Turun Langsung Tindak PETI Madina-Tapsel, Kini Kotanopan Menanti Ketegasan

Administrator - Senin, 05 Oktober 2026 16:01 WIB
3 Ekskavator Dibakar, Kapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Pernah Turun Langsung Tindak PETI Madina-Tapsel, Kini Kotanopan Menanti Ketegasan
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Tiga unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dibakar warga di kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu dini hari, 4 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan aktivitas tambang ilegal di wilayah Madina. Di tengah kejadian itu, perhatian publik kini tertuju kepada Kapolda Sumatera Utara yang baru, Brigjen Pol Sonny Irawan, yang memiliki pekerjaan besar untuk memastikan penanganan PETI berjalan sampai ke aktor di balik operasional tambang.

Personel Polres Mandailing Natal masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan tiga ekskavator yang dibakar tersebut. Pihak kepolisian juga masih mendalami siapa pemilik maupun pihak yang mengendalikan alat berat itu.

Personel Humas Polres Madina, Bripka Roi Rikardo Manurung, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar, tetapi masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Roi mengatakan, terdapat tiga unit alat berat yang dibakar massa. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat di sekitar lokasi menyebutkan, kemarahan warga diduga dipicu oleh aktivitas alat berat yang tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah mendapat teguran.

Warga disebut keberatan karena aktivitas pengerukan berlangsung tidak jauh dari sebuah masjid. Kekhawatiran muncul karena aktivitas alat berat dinilai berpotensi mengganggu kondisi tanah di sekitar bangunan tempat ibadah tersebut.

"Sudah lama diperingatkan agar jangan beroperasi dekat masjid. Warga khawatir bangunannya terdampak, tetapi alat berat masih beroperasi," kata seorang sumber di lokasi.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari masyarakat dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.

Begitu pula dengan informasi yang menyebut salah seorang pengusaha tambang berinisial P sebagai pihak yang berkaitan dengan alat berat tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menetapkan siapa pemilik maupun pengendali tiga ekskavator tersebut.

Karena itu, kepastian mengenai pemilik alat berat, operator, pemodal hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perlindungan masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Persoalan ini menjadi menarik karena Brigjen Pol Sonny Irawan bukan orang baru dalam penanganan tambang emas ilegal di Sumatera Utara.

Sebelum dipercaya menjadi Kapolda Sumut, Sonny pernah menjabat Wakapolda Sumut. Pada 3 Maret 2026, ia turun langsung ke kawasan Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, untuk memantau penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polda Sumut yang terdiri dari personel Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan 17 orang serta menyita 14 unit ekskavator. Operasi tersebut melibatkan lebih dari 200 personel.

Polda Sumut juga menemukan enam lubang tambang yang diduga aktif. Empat titik berada di wilayah Tapanuli Selatan, sedangkan dua lainnya berada di Kabupaten Mandailing Natal.

Saat itu, Sonny menyebut aktivitas tambang tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan. Lokasinya berada di sekitar Sungai Batang Gadis dan aktivitas penambangan disebut telah berkembang dari wilayah Madina menuju Tapanuli Selatan.

Polisi memperkirakan satu titik tambang dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari berdasarkan informasi awal yang diperoleh dalam penyelidikan.

Namun, 17 orang yang diamankan ketika itu belum langsung berstatus tersangka. Sonny menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk membedakan antara operator alat berat, pekerja, tenaga pendukung dan pihak lainnya.

Polisi juga menyatakan masih menyelidiki pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali aktivitas tambang skala besar tersebut.

Rekam jejak tersebut menjadi penting ketika Sonny kini kembali dipercaya memimpin Polda Sumut.

Penindakan terhadap tambang ilegal bukan sekadar menghentikan ekskavator atau membawa pekerja dari lokasi tambang.

Tantangan terbesar justru berada pada bagaimana aparat dapat mengungkap rantai aktivitas PETI secara menyeluruh.

Mulai dari pemilik modal, pemilik alat berat, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar, jaringan pengangkutan material, hingga pihak yang menikmati hasil tambang perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti.

Kasus di perbatasan Madina-Tapsel pada Maret lalu menunjukkan bahwa aktivitas PETI dapat berlangsung di wilayah dengan medan yang sulit dan melibatkan penggunaan alat berat dalam jumlah besar. Polisi ketika itu bahkan harus mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan menuju lokasi yang dapat dijangkau kendaraan pengangkut.

Karena itu, tantangan Sonny sebagai Kapolda Sumut tidak hanya bagaimana melakukan penertiban, tetapi juga memastikan penegakan hukum menyentuh aktor yang berada di balik aktivitas tersebut.

*Publik Menunggu Konsistensi Penegakan Hukum*

Penunjukan Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut memberikan konteks tersendiri dalam persoalan ini. Ia sebelumnya sudah melihat langsung kompleksitas penanganan PETI di Madina-Tapsel ketika masih menjabat Wakapolda.

Kini, dengan kewenangan sebagai Kapolda, publik tentu akan menunggu apakah pola penindakan tersebut dapat diperluas ke wilayah-wilayah lain yang masih menghadapi persoalan tambang ilegal.

Mutasi Sonny sebagai Kapolda Sumut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Ia menggantikan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang mendapat penugasan sebagai Wairwasum Polri. Sebelum ditunjuk menjadi Kapolda, Sonny menjabat Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri dan sebelumnya merupakan Wakapolda Sumut.

Dengan latar pengalaman tersebut, persoalan PETI di Madina, Tapsel dan sejumlah wilayah lain di Sumatera Utara menjadi salah satu pekerjaan yang akan terus mendapat sorotan.

Pertanyaan publik kini sederhana: mampukah penindakan tambang ilegal tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan dan pihak yang selama ini berada di belakangnya?

Jawabannya akan terlihat dari langkah Polda Sumut dalam menangani kasus-kasus PETI berikutnya, termasuk penyelidikan tiga ekskavator yang dibakar warga di Jambur Tarutung, Kotanopan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
Ada Kejanggalan? Tokoh Masyarakat Minta Polisi Dalami Kematian Siswa SD di Bukit Malintang, Madina
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
304 Lowongan Dibuka di Job Fair Madina, Bupati Saipullah Dorong Warga Manfaatkan Peluang Kerja
Kendaraan Dinas Diskominfo Madina Dipakai Angkut LPG Bersubsidi, Kadis: Tanpa Izin dan Langsung Ditindak
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
komentar
beritaTerbaru