Usai Aniaya Sesama Warga, Terduga Pelaku Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
Baca Juga:Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai, Kompol Rudi Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, jajaran Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba.
- Resmi Berdiri, Polres Padang Lawas Utara Diresmikan Kapolda Sumut, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Turut Hadir
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Bangun Sinergitas dengan Pengadilan Agama Demi Pelayanan Publik yang Optimal
- Ini Hasil Pertemuan Kapolres Padangsidimpuan dengan Kepala Imigrasi, Bahas Sinergi hingga Kamtibmas
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan Lobby Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026), dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB. Manulang, Kasi Propam Polres Sergai AKP Rony, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kanit II Satnarkoba IPTU Tri Pranata, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kabag Kesbangpol Pemkab Sergai Drs. Zulfikar, perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta pejabat utama Polres Sergai lainnya.
Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W (30) dan S (31), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di lokasi.
"Saat petugas mendapati sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, langsung dilakukan pengejaran dan penggeledahan," ujar Kompol Rudi Candra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 17 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 14,5 kilogram, dua unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga mengaku telah beberapa kali terlibat dalam peredaran ganja dengan imbalan upah sebesar Rp100 ribu per kilogram, dengan alasan desakan ekonomi dan kebutuhan keluarga.
Wakapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sergai dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
"Jika barang ini beredar, berapa banyak generasi muda yang bisa rusak. Dengan kita gagalkan dan musnahkan hari ini, artinya banyak anak bangsa yang berhasil kita selamatkan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat yang telah bersinergi membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Terima kasih kepada BNN, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, tetapi harus bersama-sama," tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Puslabfor Polda Sumut. Kaur Si Kobaya Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, Dr. Supiani, MSi, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan menggunakan reagen kimia khusus.
"Kami menggunakan pereaksi Fast Blue B Salt. Jika positif mengandung ganja, akan muncul warna ungu kemerahan karena kandungan THC (Tetrahydrocannabinol). Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif ganja," jelasnya.
Setelah dinyatakan positif, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kegiatan ditutup dengan proses pemusnahan barang bukti dan dokumentasi bersama seluruh instansi terkait. Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
"Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Serdang Bedagai. Kami akan kejar sampai tuntas," pungkas Wakapolres Sergai. (Fani)
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
kota
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota