Minggu, 01 Maret 2026

Kejari Labuhan Batu Terima Titipan Uang Pengganti Rp613 Juta dari Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas

Administrator - Selasa, 06 Januari 2026 09:13 WIB
Kejari Labuhan Batu Terima Titipan Uang Pengganti Rp613 Juta dari Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp613.000.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
RANTAUPRAPAT | SUMUT24.CO

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp613.000.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Penerimaan uang pengganti tersebut berlangsung pada Senin (5/1/2026) di Kantor Kejari Labuhan Batu, Rantauprapat.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu, Sabri Fitriansyah Marbun, SH, MH mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum memasuki pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Perkara dugaan korupsi ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan," ujar Sabri Marbun dalam keterangannya.



Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Labuhan Batu.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Rudi Syahputra, Asep Purnomo, serta Mahrani yang ditangani dalam berkas terpisah. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp805.399.663.
Sabri Marbun menambahkan, perkara Puskesmas Sei Penggantungan disidangkan bersamaan dengan dua perkara lainnya, yakni kasus dugaan korupsi Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Negeri Lama dengan terdakwa berbeda. Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp3.481.657.863.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2024 Bidang Pidsus Kejari Labuhan Batu berhasil meraih peringkat I terbaik se-Sumatera Utara dalam kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus, serta juara II tingkat nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai arahan pimpinan, Ibu Kajari Asnath Hutagalung, Kejari Labuhan Batu terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, lanjut Sabri, pada 2 Januari 2026 Kejari Labuhan Batu langsung tancap gas dengan menangani penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhan Batu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Diamankan Kejagung, Kejati Sumut Tunjuk Plh
Kejari Mentawai Tetapkan Nasilindo Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai
Kejari Labuhan Batu Selamatkan Rp1,53 Miliar Uang Negara dalam Dua Pekan
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Pemkab & Kejari Deli Serdang Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
komentar
beritaTerbaru