Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Baca Juga:
- Dua Tahun Kantongi Hibah Rp1,5 Miliar! KORMI Asahan Diduga Kerja Sepintas, SPJ Akan Dilaporkan ke Kejari
- Gang Jati Denai Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap Edar
- Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Diringkus Satreskrim Polres Sergai, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial ASM (49) warga Tuba IV, Gang Perintis, Kelurahan Tegal Sari 3 Mandala, Kecamatan Medan Denai dan OT (45) warga Medan Johor.
"Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni seekor Beruang Madu dalam keadaan opset (hewan mati) yang telah diawetkan DNA dibentuk menyerupai aslinya yang dibungkus dengan menggunakan karton dan satu karung goni sisik Tringgiling, " ucap Kapolrstabes Medan Kombes Dr Pol Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi dari BKSDA bernama Patar, Jumat (14/11/2025).
Kronologis penangkapan, awalnya, petugas mendapatkan informasi dugaan adanya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi jenis Beruang Madu yang telah diawetkan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidik melaksanakan penyelidikan di parkiran loket Bus Putra Pelangi di Jalan Singgal Medan, untuk mengecek info tersebut dari warga. Kemudian tim langsing melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan di dalam kotak tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti satu ekor Beruang Madu yang telah diawetkan ke Polrestabes Medan.
Hasil interogasi berdasarkan keterangan dari tersangka ASM, bahwasanya ia membeli satwa beruang madu dari seseorang yang berinisial DON melalui pesan singkat WhatsApp dengan harga Rp 2.500.000 dan tersangka akan menjual kembali satwa Beruang Madu seharga Rp 7.500.000 dan akan dikirim ke Lhokseumawe.
Selanjutnya, pelaku OT yang membawa sisik Tringgiling di kawasan Medan Johor langsung diamankan petugas yang sudah mengetahui ciri - ciri pelaku.
Modus operandi, tersangka menjual perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial dan mempostingnya sehingga viral dan pelaku juga ingin mendapatkan keuntungan dan penyidik mengetahui itu dan akan terjadi transaksi di Jalan Sunggal.
Kedua tersangka juga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal tahun penjara.(W02)
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota
Pantau Pembangunan Jalan Naga Bonar&ndashPir Trans Sosa II, Bupati Palas Tekankan Kualitas Proyek
kota
Pesan Menyentuh Bupati Palas PMA Saat Idul Adha 1447 H Perkuat Kepedulian, Jangan Sekadar Ritual
kota
Ribuan Warga Tumpah Ruah! Bupati Madina Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H di Panyabungan
kota
Medan DPW bersama jajaran pengurus DPD PAN Kabupaten/ Kota seSumatera Utara, secara serentak melaksanakan penyembelihan 70 lebih hewan ku
Politik