Jumat, 13 Maret 2026

Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Rp3 Miliar

Administrator - Senin, 10 November 2025 20:20 WIB
Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Rp3 Miliar
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan.ist
Medan, Sumut24.co — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal itu, LPL ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.

Dari hasil penyidikan, diketahui LPL diduga dengan sengaja melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Akibat perbuatan tersangka, Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar atau tepatnya Rp2.290.469.309,15.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, LPL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, tersangka LPL sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara ini terang benderang," ujar Indra, Senin (10/11/2025).rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergi BUMD dan Aparat Penegak Hukum
Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Danau Toba
Proyek Gedung Kejati Sumut Molor: Kontrak Berakhir, Pekerjaan Dibayar 95 Persen
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
Kejati Sumut Gandeng PMI Kota Medan Lakukan Kegiatan Donor Darah Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Kejati Kepri Lantik Aspidum Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi KUHP Nasional
komentar
beritaTerbaru