Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Baca Juga:
- KEJATI SUMSEL TETAPKAN ENAM TERSANGKA KASUS KORUPSI KREDIT TRILIUNAN DI BANK PLAT MERAH
- Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Bank Plat Merah di Muara Enim, Kerugian Negara Capai Rp12,2 Miliar
- GEMA CITA Minta Kejatisu Periksa Zulkarnaen, Proyek DPMPTSP Labura Diduga Dimulai Sebelum Kontrak
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal itu, LPL ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui LPL diduga dengan sengaja melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatan tersangka, Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar atau tepatnya Rp2.290.469.309,15.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, LPL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.
"Benar, tersangka LPL sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara ini terang benderang," ujar Indra, Senin (10/11/2025).rel
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program &039Police Goes To School&039 di SMAN 1 Ulu Barumun
kota
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Sindikat Narkotik, Bandar dan Pengedar Ganja Diciduk
kota
RSH alias Madon Diringkus! Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu yang Resahkan Warga
kota
Satresnarkoba Polres Palas Terus Gempur Narkotik, Pengedar CMS Akhirnya Tertangkap
kota
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
kota
Putra Mahkota Alam Hasibuan Sambut Kajari Baru Padang Lawas Siap Bangun Sinergi dan Integritas Hukum
kota
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus
kota
Deli Serdang Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
kota
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota