Senin, 20 Oktober 2025

Polsek Patumbak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Penganiayaan Seorang Jurnalis

Darmanto - Senin, 20 Oktober 2025 16:39 WIB
Polsek Patumbak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Penganiayaan Seorang Jurnalis
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Berawal dari ada nya aksi unjuk rasa warga di depan PT.UNIVERSAL GLOVES yg berada di Jl.Pertahanan Desa Patumbak Kampung pada Senin 06 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib.

Rekan - rekan media meliput aksi unjuk rasa para warga yg menuntut agar pihak perusahaan memindahkan lokasi penampungan cangkang sawit yg mengeluarkan bau tidak sedap dan menyengat yg dapat berpengaruh terhadap kesehatan warga sekitar.

Aksi unjuk rasa para warga tersebut ada beberapa awak media melakukan peliputan di lokasi dan berada di kerumunan warga.

Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong dengan petugas keamanan perusahaan dan beberapa orang pemuda yg juga ikut untuk menghalau para warga yg melaksanakan unjuk rasa.

Sehingga di duga terjadi pemukulan terhadap salah satu peliput berita dimana saudara ELIN SYAHPUTRA ( wartawan media 24 Medan ) mengalami kasus pemukulan pada saat meliput aksi unjuk rasa warga Patumbak dan atas kejadian tersebut kedua korban membuat laporan Polisi di Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan SH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalhi serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video,rekaman cctv serta para saksi yg berada di lokasi kejadian.

Penyidik serta penyelidik kita sudah mengambil langkah - langkah dalam mengungkap serta memproses laporan dari rekan kita yg berprofesi sebagai wartawan...terang Kompol Daulat Simamora

Adapun langkah - langkah yg kita buat adalah kita telah memeriksa rekaman video dan rekaman cctv di lokasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yg berada di lokasi tersebut dan mengirimkan SP2HP kepada korban...sambung Kapolsek Patumbak.

Ada beberapa saksi yg telah kita lakukan wawancara setelah kita menerima laporan Polisi yg di laporkan saudara Elin Syahputra yg berprofesi sebagai wartawan di Media 24 Jam Medan,dmana saudara Elin dalam laporannya melaporkan kasus penganiayaan yg di lakukan oleh terduga pelaku ROBERTO SINAGA.

Dan pada tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 wib penyidik Polsek Patumbak telah melakukan wawancara terhadap saudara DEDI IRWANDI LUBIS.

Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wib juga di lakukan wawancara kepada saksi BONI TUA MANULLANG di ruangan penyidik Polsek Patumbak dan di hari yg sama sekitar pukul 16.30 wib juga kita telah melakukan wawancara terhadap saksi saudara M.RASYID HASIBUAN.

Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi - saksi untuk hadir di Polsek Patumbak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 pukul 10.00 wib yaitu saudara JONER SITANGGANG,ASENG dan BAYU guna dilakukan wawancara serta di ambil keterangannya

Kami mohon kepada korban agar bersabar untuk untuk laporannya masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan," ujar Kapolsek Patumbak.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Kapolsek Bilah Hilir Diminta Tidak Tebang Pilih Sikat "Pemain" BBM Subsidi
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
komentar
beritaTerbaru