sumut24.co -ASAHAN, Observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penilaian calon Kabupaten Anti Korupsi Tahun 2026 di Kabupaten Asahan belum menyurutkan aktivis lokal untuk mengangkat tudingan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah tersebut. Diduga bukti rekaman percakapan dan data transfer uang menjadi dasar awal bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinkes, Sekretaris, serta pihak terkait.
Baca Juga:
Tudingan yang muncul meliputi dugaan pemotongan 15 persen dari pencairan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) periode 2024-2025 senilai sekitar Rp17,4 miliar, serta dugaan setoran uang sebesar 10 persen dari nilai proyek yang disebut sebagai "pelicin" bagi pejabat terkait.Ketua Gabungan Masyarakat Peduli Integritas (GMPI) Cabang Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn, menyatakan bahwa keterangan pihak Dinkes yang membantah adanya pemotongan dan setoran tersebut merupakan pembohongan publik. Menurut dia, pihaknya memiliki bukti rekaman yang mencatat besaran dana yang dipotong dan alur penyetorannya, serta bukti transfer dari rekanan/kontraktor ke rekening pejabat diduga terkait.
"Kita memiliki bukti percakapan melalui pesan singkat antara salah satu pemborong dengan pejabat Dinkes tentang proyek, serta data transfer ke rekening pejabat terkait. Bukan hanya dana BOK, tapi juga dugaan praktik 'arahan' pada pengalokasian dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan proyek sarana prasarana di Dinkes," ungkap Julianto Kamis (12/3/2026).Ia juga menekankan bahwa sejumlah nama perusahaan kontraktor dan pejabat yang diduga terlibat sudah menjadi hal yang tidak tersembunyi, dan mengapresiasi komitmen Kepala Kejari Asahan Mochamad Jhudy Ismono, SH, MH dalam memberantas korupsi. "Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap Kadis, Sekretaris, bagian surveilans, hingga seluruh kepala puskesmas," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Bidang Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Datun) telah melakukan pendampingan dan arahan dalam pengelolaan dana BOK untuk 30 kepala puskesmas di daerah tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa dugaan pemotongan dana berada di luar tanggungjawab pengawasan yang dilakukan."Kami berharap jika memang ada penyimpangan, dapat segera dibuktikan dengan data yang jelas dan dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai aturan," jelas Heriyanto.
Sebelumnya, melalui Sekretarisnya Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes, Kepala Dinkes Asahan dr Hari Sapna, MKM, telah secara tegas membantah semua tudingan. Menurut dia, pengelolaan dana BOK sesuai peraturan, tidak ada kegiatan fiktif atau mark-up, serta tidak benar adanya pemotongan 15 persen dari dana BOK maupun setoran 10 persen dari proyek.Realisasi dana BOK Dinkes Asahan tahun 2024 tercatat sebesar Rp8.806.672.847, sedangkan tahun 2025 mencapai Rp8.687.634.459, dengan total anggaran selama dua tahun lebih dari Rp17,4 miliar. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News