DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
Tindakan premanisme oleh sejumlah Debt Colector dikenal dengan sebutan mata elang dari sebuah perusahaan leasing ACC di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu melakukan penganiayaan/ pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang dilakukan oleh Debt Colector tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum mata elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan.
Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.
"Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019,"kata Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara ( LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Hasanuddin Hasibuan SH.Sabtu, (20/09/2025).
Hasan menegaskan, penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.
"Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Vitalnya video penganiayaan itu, lanjutnya, sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan.
Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.
Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat, sambungnya, insan pers yang menjadi korban penganiayaan segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.
"Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP/B/1137/IX/2025/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA,"terangnya.
Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminal tv.com.
Penganiayaan yang begitu brutal seperti memukuli pencuri dilakukan oleh Debt Colector terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat Labuhanbatu -Sumatera Utara.
Menurut Hasanuddin, penganiayaan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP,"sebut Hasan. (Joko/ W28)
pengirim brita :wahyudi
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News